KemenPPPA Finalisasi Kajian Intersektoral untuk Atasi Perkawinan Anak Tidak Tercatat
Siaran Pers Nomor: B- 347 /SETMEN/HM.02.04/09/2025
Depok, Jawa Barat (05/10) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan kegiatan finalisasi draf risalah kebijakan terkait pendekatan intersektoral dan layanan atas praktik perkawinan anak yang tidak tercatat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, khususnya yang berlangsung di luar pencatatan resmi negara.
Asisten Deputi Pelaksana Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kemen PPPA, Eko Novi Arianti, menegaskan bahwa perkawinan anak yang tidak tercatat merupakan persoalan serius karena berimplikasi pada perlindungan hukum, akses layanan, serta masa depan anak.
“Perkawinan anak, apalagi yang tidak tercatat, menimbulkan kerentanan berlapis bagi anak, terutama anak perempuan. Untuk itu, pendekatan intersektoral menjadi kunci agar setiap lembaga dan sektor berperan sesuai kewenangannya,” ungkap Eko Novi.
Perkawinan anak yang tidak tercatat membutuhkan layanan komprehensif yang konsisten dan berkesinambungan dari hulu hingga hilir. Layanan ini mencakup identifikasi kasus, pendampingan proses dispensasi nikah, pemantauan bagi anak yang tidak mendapatkan dispensasi, hingga dukungan bagi anak yang telah menikah, baik tercatat maupun tidak.
Menurut Eko Novi, dibutuhkan sistem pencegahan dan perlindungan yang kuat, didukung kebijakan alternatif serta mekanisme layanan khusus, agar anak-anak yang menikah tanpa pencatatan tetap terlindungi, sekaligus memastikan praktik tersebut tidak terus berulang di masa depan.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 mencatat penurunan angka perkawinan anak menjadi 5,90 persen. Namun, data tersebut hanya merepresentasikan perkawinan yang tercatat secara resmi. Kajian UNICEF tahun 2025 mengungkapkan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di luar pencatatan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perwakilan Konsulat Kanada, Novi Anggriani, turut menyampaikan harapannya, “Risalah kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terkait pencegahan, pendataan, dan layanan pasca perkawinan anak yang lebih komprehensif dan implementatif, sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak dari tingkat pusat hingga desa,” tutur Novi.
Sementara itu, Zubedy Koteng, Child Protection Specialist dari UNICEF, menekankan pentingnya risalah kebijakan ini untuk mendukung implementasi Stranas Pencegahan Perkawinan Anak. “Diharapkan dokumen ini dapat membantu kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan risiko tinggi perkawinan anak,” jelasnya.
Rama Adi Putra, selaku konsultan penyusun risalah kebijakan, menjelaskan bahwa dokumen ini akan menawarkan dua model sistemik yang mengoptimalkan layanan publik, yakni model percepatan data dan model penjangkauan untuk perkawinan anak tidak tercatat. “Kedua model ini disusun dengan menghubungkan layanan yang tersedia di masyarakat agar terintegrasi dan lebih terfokus untuk membangun suatu layanan komprehensif,” ujar Rama.
Kegiatan ini dihadiri berbagai kementerian/lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta pemberi layanan pemenuhan hak anak di daerah. Para peserta aktif memberikan masukan dan berbagi pengalaman untuk menyempurnakan draf risalah kebijakan yang berisi analisis, rekomendasi, dan langkah strategis dalam membangun layanan komprehensif serta kebijakan responsif terkait perkawinan anak tidak tercatat.
Melalui kajian ini, Kemen PPPA berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih terarah dalam mengambil kebijakan dan langkah nyata di lapangan, sehingga angka perkawinan anak, terutama yang tidak tercatat dapat terus ditekan dan perlindungan anak semakin optimal.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-10-2025
- Kunjungan : 2368
-
Bagikan: