• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release : Menteri PP Dan PA Apresiasi Putusan MA tentang JIS

Press Release : Menteri PP Dan PA Apresiasi Putusan MA tentang JIS


 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

Menteri PPPA Apresiasi Putusan MA tentang JIS

                     Siaran Pers Nomor :22 /Humas/KemenPPPA/03/2016

 

Jakarta, (3/3) – Meski sudah berjalan tak kurang dari dua tahun, fakta persidangan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS) terus mendapat perhatian publik. Puncaknya beberapa waktu yang lalu, saat majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan mengeluarkan putusan bahwa kedua terdakwa kasus JIS dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Hukuman tersebut 1 tahun lebih lama dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

“Selama ini penegakan hukum masih menjadi hal yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat, terutama hukum yang dinilai masih tebang pilih. Oleh karena itu, putusan berani MA merupakan angin segar dalam proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kekerasan pada anak,”ungkap Menteri PP dan PA, di Jakarta. Yohana kemudian menuturkan bahwa meskipun putusan yang dikeluarkan MA bukanlah bentuk hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual pada anak yang tertulis dalam UU Perlindungan Anak, namun putusan MA tersebut menurut Yohana harus diapresiasi. Apalagi sebelumnya kedua terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam pasal 76 E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah jelas tercantum, bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dan hukuman tersebut masih dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana jika pelaku adalah orang tua, wali,pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,”tegas Yohana.

Adanya putusan MA ini menunjukkan aparat penegak hukum dapat turut berperan aktif dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap anak dalam bentuk penegakan hukum yang maksimal kepada para pelaku kekerasan, sehingga dengan begitu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.                                                      

              HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 03-03-2016
  • Kunjungan : 3649
  • Bagikan:


Berita Pemerintahan Paling Banyak Dilihat

Kasus HIV/ AIDS di Indonesia Meroket
23-02-2016
74219
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) 2020
26-06-2020
39548
PEDOMAN PELAKSANAAN HARi ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN...
10-07-2018
31512

Berita Pemerintahan Terbaru

Anak Banjarmasin Harus Aman: Pemkot Siapkan Pasuka...
06-11-2025
536
Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan...
31-10-2025
949
Pastikan Kesetaraan Gender Tersuarakan, KemenPPPA...
09-10-2025
2022

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna