• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • MEUTIA INGINKAN KEADILAN BUAT PRITA

MEUTIA INGINKAN KEADILAN BUAT PRITA

Beberapa upaya KNPP dalam rangka membantu percepatan penyelesaian kasus Sdri. Prita Mulyasari, dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologis

Tanggal 7 Agustus 2008: Prita Mulyasari berobat ke RS. Omni Internasional, Tangerang karena didiagnosis menderita DBD dengan Trombosit 27.000 tanpa bukti hasil laboratorium (hanya diberitahu secara lisan) dan suhu tubuh 39 derajat celcius. Namun keesokan harinya, trombositnya dinyatakan berubah menjadi 181.000, dan yang bersangkutan tetap disuntik berulang-ulang hingga membuat kedua tangan dan matanya bengkak.

Prita Mulyasari dan keluarga berkali-kali protes terhadap dokter dan RS, tapi tidak mendapatkan tanggapan dari RS. Omni Internasional.

Tanggal 12 Agustus 2008: Prita Mulyasari pindah ke RS Internasional Bintaro, dan dinyatakan terkena penyakit gondongan. Kondisinya parah karena menduga ada kesalahan prosedur.

Tanggal 15 Agustus 2008: Prita Mulyasari mengirim email pribadi berisi keluhan atas pelayanan di RS Omni Internasional, berjudul: Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang. Email tersebut dikirim ke teman-teman dekatnya. Namun kemudian, email tersebut beredar luas di dunia maya.

Upaya mediasi Prita Mulyasari dengan pihak RS mencapai jalan buntu.

Tanggal 6 September 2008: Gugatan pidana masuk, Prita Mulyasari menjadi tergugat, dan penggugat adalah Dr. Hengky Gozal dan Dr. Grace Hilza.

Tanggal 8 September 2008: Klarifikasi pihak RS di harian Kompas dan Media Indonesia, yang menanggapi email Prita Mulyasari.

Tanggal 24 September 2008: Gugatan perdata masuk, Prita Mulyasari menjadi tergugat, dan penggugat adalah RS Omni Internasional, Dr. Hengky Gozal dan Dr. Grace Hilza.

Tanggal 11 Mei 2009: Prita Mulyasari diputuskan kalah dalam kasus perdata. Hakim PN Tangerang memutuskan Prita Mulyasari membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 161 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 juta. Atas putusan tersebut, Prita Mulyasari mengajukan banding.

Tanggal 13 Mei 2009: Prita Mulyasari masuk tahanan kejaksaan di LP Wanita Tangerang.

Tanggal 3 Juni 2009: Prita Mulyasari keluar LP, dan menjadi tahanan kota.

Tanggal 4 Juni 2009: Prita Mulyasari menjalani sidang dalam perkara pidana di PN Tangerang, dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa, yaitu: Prita dituntut melanggar Pasal 27 UU tentang ITE dan subsider Pasal 310 dan 311 KUHP.



II. Permasalahan:

Prita Mulyasari ditahan di Lapas Wanta Tangerang, dan sedang dalam masa menyusui anak balitanya (usia 1,3 tahun). Bagi anaknya, hal ini bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hak anak untuk memperoleh ASI tidak dapat terpenuhi. Bagi Ibunya, proses berhenti menyusui secara tiba-tiba mengakibatkan adanya gangguan masalah kesehatan reproduksi perempuan.

Prita Mulyasari ditahan berdasarkan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


III. Sikap KNPP

Karena menyangkut isu perempuan, KNPP perlu memberikan dukungan moril bagi Prita Mulyasari dan keluarganya. KNPP mendorong pada instansi terkait agar proses peradilan segera dituntaskan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. KNPP memberikan dukungan moril agar Prita Mulyasari dapat melanjutkan pemberian ASI bagi anaknya.

Dengan kejadian ini, diharapkan Prita Mulyasari dan keluarganya agar tegar dalam menghadapi masalah ini.

KNPP berharap agar semua pihak dapat mendukung penyelesaian proses hukum secepatnya, dan hasil putusan pengadilan membebaskan Prita Mulyasari dari segala tuntutan.

Pada tanggal 3 Juni 2009 Mentei Negara Pemberdayaan Perempuan telah mengirimkan surat kepada Kapolri, mendorong agar aparat kepolisian dapat segera membantu percepatan penyelesaian masalah ini sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal 5 Juni 2009 Menteri Negara Pemberdayan Perempuan telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, mendorong agar aparat kejaksaan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dalam penyelesaian kasus ini dilaksanakan secara profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal 5 Juni 2009 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan telah mengirimkan surat kepada Ketua Konsil Kedokteran, meminta dukungan penyelesaian masalah ini, dengan mengacu pada Pasal 52 Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Prakter Kedokteran yang menyebutkan, bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang dilakukan.

Demikianlah beberapa upaya KNPP dalam rangka membantu percepatan penyelesaian kasus Sdri. Prita Mulyasari, dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 8678
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
230566
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77945
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69712

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA Pastikan Pemerintah Kawal Kasus Dugaa...
07-12-2025
73
Wamen PPPA : Platform Digital Sangat Efektif untu...
06-12-2025
131
Menteri PPPA Resmikan Peluncuran Raung Bersama Ind...
05-12-2025
202

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna