
Pencatatan Kelahiran sebagai Alat Pencegahan dan Perlindungan dari Eksploitasi Anak di Indonesia
Jakarta, menegpp.go.id. Enam dari sepuluh anak di bawah usia lima tahun di Indonesia tidak diakui keberadaannya secara sah oleh Pemerintah Indonesia. Anak-anak ini tidak memiliki identitas secara sah yang dituangkan dalam akta kelahiran. Padahal, akta kelahiran memiliki arti penting bagi eksistensi anak sebagai warga negara di muka hukum. Ironisnya, menurut data SUSENAS 2007, hanya 42 persen anak di bawah usia lima tahun (0-4 tahun) yang memiliki akta, sisanya 58 persen belum memiliki akta kelahiran. Dari 219 juta jumlah penduduk Indonesia (Supas 2005), 77,8 juta diantaranya adalah anak-anak (0-18 tahun).
Menurut data IOM Indonesia, korban perdagangan manusia periode Maret 2005 hingga Januari 2008 mencapai 3.042 orang. Dengan perincian, bayi perempuan 5 orang, anak perempuan 651 orang, anak laki-laki 134 orang, perempuan dewasa 2.048 orang, dan pria dewasa 206. Mayoritas korban berasal dari Kalimantan Barat (707), Jawa Barat (629), Jawa Timur (370), Jawa Tengah (319), NTB (212), Sulawesi Utara (207), Lampung (150), NTT (118), Sumatera Selatan (65), Banten (64), Sulawesi Selatan (46), DKI Jakarta (42), dan lain-lain (113).
Data LPA NTT, sebanyak 327 anak perempuan diperdagangkan ke Papua, 108 anak dari Atambua ditelantarkan di Jakarta. Besarnya angka-angka kekerasan anak di atas ditunjang oleh praktik-praktik manipulasi identitas yang banyak dilakukan terutama untuk perdagangan orang ke luar negeri. RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan dapat terlibat pemalsuan identitas anak dan KTP, karena pemrosesannya, bahka juga melibatkan dinas-dinas yang kurang cermat meneliti kesesuaian identitas dengan subjeknya.
Merespon permaslaahn di atas, dan juga dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2009, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan bersama Plan Indonesia mengangkat topik Pencatatan Kelahiran dalam kegiatan Diskusi Publik yang berjudul:
- 23-02-2016
- Kunjungan : 4434
-
Bagikan: