• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Meneg PP & PA Raih KPI Award

Press Release: Meneg PP & PA Raih KPI Award

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Republik Indonesia

 

PRESS RELEASE

 

MENEG PP & PA RAIH KPI AWARD

 

Badung – Bali, Senin (1/4), Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP&PA) mendapatkan kehormatan khusus dengan menerima penghargaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Meneg PP&PA dianggap telah mendorong terciptanya penyiaran yang layak anak. Penghargaan ini diberikan dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional bertema "Membangun Indonesia Melalui Penyiaran" yang dihadiri ketua dan komisioner KPI di seluruh daerah. Selain Meneg PP&PA, KPI juga memberikan penghargaan kepada Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. "Kami juga memberi apresiasi terhadap KPI yang punya komitmen terhadap perlindungan anak. Anak-anak punya hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang," tutur Mahfudz Siddiq.

Meneg PP&PA pun mengungkapkan, "Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada KPI. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi untuk kita semua yang telah memperhatikan masa depan anak-anak Indonesia. Seperti yang kita ketahui dewasa ini, baik anak-anak kita acapkali digempur dengan tayangan yang kental dengan nuansa pornografi dan kekerasan”. Kedua elemen ini adalah elemen yang paling sering dikemas secara eksplisit dalam konten hiburan di media massa. Hal ini berdampak secara langsung bagi kaum perempuan, karena kaum perempuan seringkali didaulat sebagai objek penderita dalam masalah pornografi dan kekerasan. Sedangkan bagi anak-anak, dampak yang lebih berbahaya lagi diam-diam mengintai masa depan mereka. Bagaimana tidak, secara naluriah anak-anak masih belum memiliki filtrasi penyeleksi batasan nilai.

“Anak-anak berada dalam posisi pembelajaran kognitif yang tentunya akan berdampak pada aksi meniru setiap informasi yang mampu ia terima tanpa pretensi apapun. Anak-anak cenderung sulit membedakan mana informasi yang baik atau buruk, mana yang pantas ditiru atau diabaikan. Hal seperti inilah yang menjadikan posisi anak Indonesia semakin rentan akan konten-konten yang mampu merenggut masa depan mereka".

Sepanjang pada tahun 2012 KPI Pusat menerima jumlah pengaduan publik yang jauh lebih besar mengenai isi siaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Adapun materi pengaduan publik yang diterima oleh KPI Pusat diantaranya adalah: (1) Kaidah jurnalistik, (2) Penghinaan/pelecehan kepada kelompok tertentu, (3) Norma kesopanan/kesusilaan, (4) Tema/alur/format acara, (5) Siaran tidak mendidik, (6) Busana tidak pantas, (7) Jam tayang tidak tepat, (8) Kekerasan, (9) Seks, (10) Dampak siaran, (11) SARA, (12) Kata-kata kasar, (13) Bahasa, (14) Tampilan laki-laki keperempuan-perempuan, dan (15) Netralitas isi siaran.

Tercatat Lima belas dari materi pengaduan publik tersebut, sangatlah kental dengan nuansa eksploitasi yang sangat rentan dialami oleh kaum perempuan dan anak. Bagaimana tidak, sebagian besar materi yang ditampilkan di media massa acapkali menjadikan kaum perempuan dan anak sebagai objek penderita. Sebagai contoh, pemberitaan kasus-kasus kekerasaan yang dialami oleh kaum perempuan dan anak seringkali terlalu dibesar-besarkan di berbagai macam media massa. Kekerasan terhadap perempuan anak, bukan hanya terjadi secara psikis dan fisik langsung terhadap para korban, namun juga melalui media. Masih banyaknya, media massa yang mengabaikan hak asasi perlindungan terhadap kaum dan anak perempuan dalam pemberitaan nya, menjadikan kaum perempuan dan anak menjadi media eksploitasi.

Selain itu, para korban kekerasan ini seringkali mendapatkan labeling yang buruk di media massa. Khusus bagi kaum perempuan, ketika beragam kasus kekerasan mencuat ke permukaan seperti kasus pemerkosaan yang marak terjadi, maka kaum perempuan pun kembali akan dipersalahkan dan disudutkan akibat perilaku dan cara berpakaian yang dinilai tidak pantas secara general. Sedangkan bagi anak-anak yang mengalami kasus kekerasan seksual, kurang mendapatkan perhatian media dari segi hak perlindungan korban. Secara gamblang, anak korban kekerasan seksual sebenarnya tidak pernah dilindungi oleh media massa. Media massa seolah menutup mata dari hak perlindungan identitas korban, dengan menyorot semua tempat-tempat korban beraktivitas sehari-hari, mulai dari sekolah, tempat tinggal hingga tempat bermain pun di paparkan secara jelas oleh media, sehingga secara tidak langsung media seolah membeberkan identitas sang korban secara vulgar.

“Untuk itu, perlu kita pahami bersama, bahwa proteksi dini dan upaya konkrit wajib kita berikan untuk memfiltrasi bangsa ini dari konten penyiaran yang kurang bertanggung jawab. Pencegahan secara dini, adalah solusi yang lebih baik daripada kita terus menggugat ragam permasalahan yang sudah terlanjur kompleks berkembang di masyarakat”, tutur Meneg PP&PA.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), sejauh ini telah menginisiasi dan mengawal ragam kebijakan yang dapat melindungi hak kaum perempuan dan anak di berbagai aspek. Beragam regulasi ini merupakan landasan bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia, untuk meningkatkan perlindungan bagi kaum perempuan dan anak Indonesia.

“Saya pun sangat mengapresiasi konten-konten penyiaran yang edukatif dan juga bertanggung jawab yang ditampilkan di beberapa media massa. Sebagai contoh bisa kita lihat pada ulasan keberhasilan kaum perempuan di seluruh sektor pembangunan, yang notabene mampu menginspirasi kaum perempuan lainnya untuk terus termotivasi menciptakan karya-karya baru. Kemudian bagi anak Indonesia, kita juga bisa melihat dan mempelajari beberapa tayangan mendidik yang melibatkan anak-anak sebagai subjek dalam informasi yang diberikan. Pada tayangan tersebut, anak-anak cenderung di ajak untuk turut serta berkreasi dengan menonton tayangan yang mengedepankan konsep belajar sambil bermain yang khas dengan dunia anak, tanpa adanya pretensi informasi yang membuat mereka menjadi lebih cepat dewasa sebelum waktunya. Konten-konten penyiaran seperti inilah yang semestinya lebih sering kita munculkan lagi, alih-alih menampilkan konten pornografi dan kekerasan”, jelas Meneg PP&PA. [ans]

 

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail : humas_kpp@yahoo.co.id


Foto terkait:

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 4364
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
230421
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77915
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69671

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA : Platform Digital Sangat Efektif untu...
06-12-2025
33
Menteri PPPA Resmikan Peluncuran Raung Bersama Ind...
05-12-2025
150
Menteri PPPA: 1 dari 10 Perempuan Selama Hidupnya...
05-12-2025
183

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna