
Press Release: Menteri PP dan PA: Lindungi Kaum Perempuan Hingga ke Negeri Tetangga
PRESS RELEASE
Menteri PP dan PA : Lindungi Kaum Perempuan
hingga ke Negeri Tetangga
Siaran Pers Nomor : 165/Humas/KemenPPPA/12/2015
Singapura (17/12) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, kunjungi shelter Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura setelah sebelumnya mengunjungi shelter TKW di Malaysia. Setidaknya terdapat 70 perempuan yang di tamping di dalam shelter ini. Tercatat dari total 120.000 orang TKW yang bermasalah di Singapura, terdapat diantaranya 5 orang yang berurusan dengan polisi. Kasusnya antara lain tuduhan pencurian, pelecehan, dan gaji yang belum dibayarkan.
Duta Besar RI untuk Singapura, Andri Hadi, mengungkapkan “Sebagian besar dari TKW yang ditampung didalam shelter ini dikarenakan tidak harmonisnya hubungan para TKW dengan majikannya”.
Saat tatap muka dengan Menteri Yohana, para TKW ini pun mengeluhkan bahwa meski kasus yang menjerat mereka telah selesai, mereka masih terbebani oleh biaya pelatihan sebesar 1659 Dollar Singapura yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 588 tahun 2012, yang harus dilunasi selama 8 bulan. Apabila dalam 2 tahun kontrak kerja para TKW berhenti sebelum kontrak selesai, maka biaya tersebut dibebankan kepada keluarga
Tidak hanya itu beban yang harus ditanggung para TKW dalam pelaksanaan tugas pun tidak jarang mereka diminta melakukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan mereka juga tidak mendapatkan tempat istirahat yang layak.
Menteri Yohana sangat prihatin pada nasib para peyumbang devisa negara terbesar ini. “Saya menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi pada TKW yang sedang berjuang mencari nafkah di negeri tetangga. Untuk itu, pemerintah akan segera membuat RUU Pembantu Rumah Tangga yang mengatur tentang hak dan perlindungan kepada para TKW. Semoga kedepannya kaum perempuan dapat terlindungi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di negara lain”, pungkas Menteri Yohana.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : humas.kpppa@gmail.com
- 22-02-2016
- Kunjungan : 4130
-
Bagikan: