• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: RUU Tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak

Press Release: RUU Tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak

 

PRESS RELEASE

 

RUU tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak

(Satu dari Tujuh Agenda Rapat Paripurna DPR-RI)

 

Jakarta (25/9)- Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab keberlangsungan bangsa dan negara, mereka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Sebagai Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, pemerintah Republik Indonesia menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diatur dalam beberapa peraturan, seperti UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional maupun internasional, juga meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak yang diimplementasikan dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

“Meskipun instrument hukum sudah dimiliki, UU PA ini dirasakan belum dapat berjalan secara efektif karena adanya tumpang tindih antara peraturan yang terkait dengan anak. Belum lagi berbagai permasalahan baru yang muncul seiring globalisasi dan kemajuan zaman dimana masyarakat cepat berubah,dan juga peraturan yang dirasa kurang sesuai dan tidak memberikan efek jera para pelaku pelanggaran terhadap hak anak. Oleh karena itulah, sudah saatnya dilakukan berbagai perubahan dan perbaikan terhadap UU yang sudah berjalan selama 12 tahun ini,” jelas Menteri PP-PA, Linda Amalia Sari, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden dalam Sidang Paripurna DPR-RI mengenai Perubahan RUU Perlindungan Anak, Jakarta (25/9). Linda kemudian menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan materi muatan RUU yang panjang, menyatukan berbagai pandangan dan pendapat dari pihak fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, kesepakatan mengenai pengaturan mendasar dan substantif dalam UU Perlindungan Anak pun akhirnya dapat tercapai.

Beberapa perubahan mendasar dan substansif tersebut di antaranya;

  1. Perubahan atas definisi dan cakupan terkait perlindungan khusus bagi anak, pentingnya peran Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam penyelenggaraan perlindungan anak, penegasan terkait peningkatan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, pendanaan, serta pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak ;
  2. Semangat yang dibangun untuk menjadikan Undang-Undang Perubahan ini  menjadi payung hukum karena sifatnya sebagai Undang-Undang khusus (Lex specialis), juga akan memudahkan penyelesaian kasus pelanggaran hak anak, sehingga nantinya akan mengacu kepada Undang-Undang Perubahan ini. Dengan demikian, hal-hal yang terkait dengan perlindungan anak yang selama ini masih diatur dalam Undang-Undang sektoral akan mengacu pada Undang-Undang Perubahan ini;
  3. Undang-Undang Perubahan ini juga telah mengakomodir kebijakan pemerintah terkait dengan perlindungan anak, khususnya anak korban kejahatan seksual yang telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). Selain itu, Undang-Undang ini juga mengantisipasi terjadinya bentuk-bentuk kejahatan terhadap anak yang kelak akan membahayakan kelangsungan tumbuh kembang  anak seperti: anak korban terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak korban stigmatisasi/labelisasi orang tuanya; dan
  4. Undang-Undang Perubahan ini juga mempertegas adanya sanksi pemberatan kejahatan terhadap anak baik sanksi pidana dan denda, serta mempertegas tambahan pidana apabila pelakunya adalah orang-orang terdekat. Di sisi lain kemajuan dari Undang-Undang Perubahan ini juga mengatur tentang pemberian restitusi bagi anak korban kejahatan tertentu, yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pendapat akhir PANJA RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini menyampaikan bahwa Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Linda mewakili Presiden RI.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 6330
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
230229
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77914
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69671

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA : Platform Digital Sangat Efektif untu...
06-12-2025
30
Menteri PPPA Resmikan Peluncuran Raung Bersama Ind...
05-12-2025
135
Menteri PPPA: 1 dari 10 Perempuan Selama Hidupnya...
05-12-2025
175

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna