
Hari Perempuan Internasional, Perempuan Harus Berani Bicara!
Siaran Pers Nomor: B-055/SETMEN/HM.02.04/03/2021
Jakarta (9/03) – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2020), jumlah penduduk perempuan sebanyak 133,54 juta orang atau 49,42 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Angkat ini jelas menunjukkan bahwa jumlah perempuan dan laki-laki tidak jauh berbeda, namun tingkat kesenjangan gender di Indonesia masih cukup tinggi bahkan tidak sedikit mereka yang harus mengalami kekerasan.
Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Media Talk dengan tema “Perempuan, Berani Bicara!” yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA, Valentina Gintings menuturkan perempuan berhak untuk mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang terutama pembangunan. Namun, masih adanya kesenjangan gender mengakibatkan perempuan dihadapkan dengan banyak hambatan dan sering kali mengalami kekerasan.
“Hal tersebut diperburuk dengan hambatan yang harus dihadapi perempuan mulai dari stigmatisasi hingga kendala proses hukum dan akses layanan. Perempuan kerap merasa malu atas kekerasan yang dialami, terutama jika pelaku adalah keluarga/kerabat, tak jarang mereka juga selalu ditepatkan diposisi bersalah meskipun menjadi korban. Selain itu, mereka tidak mengetahui apa yang dialami adalah kekerasan, tidak mengetahui harus lapor ke mana, dan bagaimana mekanisme pelaporan. Hal ini diperburuk dengan masih minimnya akses layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan belum merata di seluruh daerah,” ujar Valentina.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual sedangkan, 1 dari 5 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis. Sementara itu, Data Kekerasan Terhadap Perempuan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) per 1 Jan -31 Desember 2020 mencatat telah terjadi 995 kasus kekerasan seksual, 4087 kasus kekerasan fisik, dan 2928 kasus kekerasan psikis sepanjang tahun 2020.
Valentina menambahkan melihat fenomena masih adanya kekerasan terhadap perempuan, pemerintah tentunya tidak tinggal diam. Banyak dan akan terus ada upaya-upaya yang dilakukan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan dan perampasan hak perempuan. “Pemerintah utamanya Kemen PPPA mempunyai strategi penurunan angka kekerasan yang dilakukan melalui pendekatan kemitraan dengan K/L, NGO dan stakeholder terkait. Sebab ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, ini adalah tugas kita bersama, dibutuhkan sinergi, kolaborasi, dan kerja keras dari seluruh pihak terutama perempuan itu sendiri, agar berani untuk menyuarakan pendapatnya, Dare to Speak Up!,” ujar Valentina.
“Kami telah melakukan dan terus melakukan berbagai strategi untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan di antaranya; melalui regulasi peraturan Perundang-undangan; penyediaan layanan salah satunya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129); koordinasi, monitoring, dan evaluasi program penurunan angka kekerasan terhadap perempuan; penguatan kelembagaan; sinkronisasi kebijakan K/L; memperkuat kapasitas penegakan hukum yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan agar dapat melacak kasus kekerasan yang terjadi; dan pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Layak Anak,” tambah Valentina.
Sementara itu, Aktivis Perempuan, Antik Bintari mengatakan perempuan mempunyai kemerdekaan untuk berpendapat dan menyampaikan apa yang mereka pikirkan. Berpikir itu bebas karena tidak ada yang bisa memenjarakan pikiran, oleh karena itu tidak ada juga yang bisa memenjarakan pemikiran perempuan. Sayangnya, hingga saat ini masih ada kesenjangan gender di mana perempuan tidak bisa menyampaikan aspirasinya.
Antik menuturkan saat ini perempuan di Indonesia masih mengalami banyak kesenjangan dalam pembangunan baik dari akses, partisipasi, manfaat, dan kontrol. Hal ini disebabkan masih banyaknya mainset yang tertanam di Indonesia bahwa perempuan hanya mengurusi urusan domestik saja dan tidak berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki.
“Inilah mengapa kita memerlukan sebuah gender main streaming agar bagaimana perempuan dan laki-laki bisa setara. Kesetaraan gender merupakan keadaan tanpa diskriminasi sebagai akibat dari perbedaan jenis kelamin dalam memperoleh kesempatan, pembagian sumber-sumber dan hasil pembangunan, serta akses terhadap pelayanan. Namun, masih banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan gender yang memposisikan perempuan tidak seberharga laki-laki, stereotipe atau pelabelan, beban ganda yang harus dihadapi perempuan, marginalisasi, dan paling parah adalah kekerasan berbasis gender,” ujar Antik.
Antik menambahkan perempuan berdaya adalah perempuan yang merdeka dalam berpikir dan bertindak, perempuan yang mampu menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi kehidupannya tanpa rasa takut dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. “Mari bersama-sama kita, sebagai perempuan untuk saling mendukung dan memotivasi agar perempuan dapat berdaya dan memberdayakan perempuan lainnya. Kami perempuan juga membutuhkan laki-laki untuk menjadi mitra dalam mewujudkan kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Mari kita ciptakan Indonesia tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Antik.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 09-03-2021
- Kunjungan : 831
-
Bagikan: