
Kemen PPPA Kuatkan Kualitas SDM yang Inklusif dan Berkeadilan Gender
Siaran Pers Nomor: B-245/SETMEN/HM.02.04/06/2026
Jakarta (11/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bersama Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/6). Dalam rapat tersebut, Kemen PPPA menegaskan komitmennya dalam mengawal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berfokus pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang inklusif dan berkeadilan gender.
“Dukungan Kemen PPPA berada pada Prioritas Nasional (PN) 4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pada tingkat Program Kerja Prioritas Nasional, Kemen PPPA mengawal langsung agenda strategis yang berdampak nyata pada perempuan dan anak, di antaranya program Makan Bergizi Gratis, perlindungan anak di ruang digital, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Seluruh program prioritas nasional lainnya juga wajib diintegrasikan dengan perspektif gender dan inklusi sosial di setiap tahapan pelaksanaannya,” tegas Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan Kemen PPPA mengampu 2 (dua) Program Prioritas yang menjadi pilar pelaksanaan PN 4, yaitu Peningkatan Kualitas Perlindungan Anak dan Peningkatan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan dari Kekerasan.
Di hadapan Komisi VIII DPR RI, Menteri PPPA juga menyoroti isu krusial yang menjadi perhatian publik, yakni maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan. Berdasarkan pantauan isu, sejumlah kasus yang viral di media sosial menunjukkan kekerasan masih terjadi di sekolah, pesantren, perguruan tinggi, hingga lembaga pengasuhan anak (daycare) yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.
“Merespons fenomena ini, Kemen PPPA memastikan bahwa setiap penanganan kasus wajib mengedepankan prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak. Kami terus memastikan korban mendapatkan layanan komprehensif dan terintegrasi, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga dukungan reintegrasi sosial,” kata Menteri PPPA.
Lebih lanjut, sebagai upaya konkret menurunkan angka kekerasan serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan pencegahan perkawinan anak di daerah, Pemerintah telah menyetujui keberlanjutan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non-Fisik PPA) untuk Tahun Anggaran 2027. Melalui forum Multilateral Meeting (MM) bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, telah disepakati pagu indikatif DAK Non-Fisik PPA Tahun 2027 sebesar Rp118 miliar rupiah yang akan dialokasikan maksimal untuk 305 daerah penerima.
Menteri PPPA merinci tiga menu kegiatan utama pemanfaatan DAK tersebut, yaitu penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan peningkatan kapasitas SDM penyedia layanan PPA di daerah. "Kemen PPPA berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami terus memperbaiki tata kelola pemerintahan demi memastikan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan hak perempuan dan anak di seluruh pelosok Indonesia," imbuh Menteri PPPA.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan Menteri PPPA dan 4 (empat) menteri/kepala badan lainnya mengenai pagu indikatif dan tambahan pagu indikatif tahun 2027. Komisi VIII memastikan postur anggaran pada sektor sosial, agama, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, haji dan umroh, penanggulangan bencana, dan jaminan produk halal dirancang secara efisien dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Komisi VIII DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kemen PPPA, Kementerian Haji dan Umroh, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terkait Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 beserta semua usulan tambahan pagu indikatif tahun anggaran 2027,” tutup Abdul Wachid.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-06-2026
- Kunjungan : 78
-
Bagikan: