
Kemen PPPA Pastikan Hak dan Kebutuhan Khusus Anak di Panti Asuhan YBL Tetap Terpenuhi
Siaran Pers Nomor: B-047/SETMEN/HM.02.4/03/2021
Jakarta (05/03) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut memantau perkembangan kondisi dari 170 penghuni Panti Asuhan Yayasan Bakti Luhur (YBL), Kota Malang yang terindikasi positif Covid-19 dan memberikan apresiasi atas gerak cepat seluruh pihak atas upaya dan langkah cepat Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Walikota Malang yang telah berkunjung langsung ke panti. Kemen PPPA juga telah melakukan konfirmasi dan berkoordinasi kepada panti asuhan YBL Malang, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Malang, Yayasan Rawinala, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, terkait upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak penyandang disabilitas di Panti Asuhan.
“Sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK), mereka tentu memiliki kebutuhan dan perlakuan khusus. Oleh karena itu, isolasi mandiri yang dilakukan mendapat pendampingan namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Malang. Dinas Kesehatan Kota Malang juga memastikan, walau berada di dalam panti, penghuni panti akan tetap mendapatkan suplai makanan dan nutrisi yang baik, dan terus memantau serta melakukan pengawasan setiap hari,” ujar Nahar, Plt.Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA.
Nahar menambahkan saat ini, 80 anak penyandang disabilitas dan pendamping yang juga terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri di dalam panti. Pihaknya mengapresiasi juga atas inisiatif dari yayasan melakukan swab antigen kepada seluruh penghuni panti setelah swab antigen positif pada 1 orang pendamping. Hasilnya, dari total 527 penghuni panti, 178 orang dinyatakan positif terdiri dari 98 pengasuh dan 80 anak penyandang disabilitas.
“Kami juga telah meminta Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk melakukan sinergitas dengan Dinas terkait agar dapat memberikan layanan maksimal terkait perlindungan khusus yang dibutuhkan dan memastikan anak-anak tetap terpenuhi dan diberikan kebutuhan khususnya, termasuk memastikan anak yang memiliki komorbid segera mendapatkan pertolongan segera. Memberikan pelindungan untuk para pendamping dan pengurus panti agar tidak tertular, untuk mencegah kluster baru serta mengupayakan data terpilah per kategori usia anak yang terkontaminasi Covid-19,” jelas Nahar.
Kemen PPPA juga mengapresiasi upaya penanganan yang sudah disesuaikan dengan Protokol Perlindungan terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19 . Upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dan pihak terkait ini dapat menjadi contoh penanganan bagi anak berkebutuhan khusus di daerah lainnya. Khusus penanganan anak berkebutuhan khusus yang terindikasi positif harus mengikuti protokol pencegahan dan protokol pemulihan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas dalam panti Anak dalam status Bukan ATG (Anak Tanpa Gejala), ADP (Anak dalam Pemantauan), PaDP (Pasien Anak dalam Pengawasan) dan terkonfirmasi Covid-19 yang disusun bersama antara Kemen PPPA, Satgas Covid-19 dan organisasi-organisasi Penyandang disabilitas.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.id www.kemenpppa.go.id
- 05-03-2021
- Kunjungan : 666
-
Bagikan: