
Kemen PPPA Pastikan Perlindungan bagi Perempuan Korban Kekerasan di Tangerang
Siaran Pers Nomor: B-027/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (22/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang viral terjadi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Diduga peristiwa ini terjadi ketika korban berusaha mempertahankan tanah warisan milik keluarganya yang berada di area proyek perumahan.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Setiap perempuan berhak atas rasa aman, termasuk dalam memperjuangkan hak keperdataannya. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang yang telah melakukan penjangkauan langsung serta memberikan layanan pendampingan sesuai kebutuhan korban. Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Tangerang dalam merespons kasus kekerasan tersebut, mulai dari penelusuran awal hingga penjangkauan langsung kepada korban dan keluarga. Respon cepat dan koordinatif ini merupakan bagian penting dalam memastikan korban segera mendapatkan perlindungan serta akses layanan yang dibutuhkan.
Menteri PPPA menambahkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang privat maupun publik merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir untuk melindungi korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi.
“Upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban memerlukan sinergi lintas sektor, dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, hingga masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak,” tambah Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 22-01-2026
- Kunjungan : 177
-
Bagikan: