
Kemen PPPA Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Anak Korban Dugaan Kekerasan oleh Orang Tua di Batam
Siaran Pers Nomor: B-277/SETMEN/HM.02.04/06/2026
Jakarta (25/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan anak korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua di Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan. Melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta pihak terkait, Menteri PPPA mendorong penanganan terhadap anak korban dilakukan secara komprehensif melalui layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.
“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak. Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam, penanganan terhadap anak korban telah dilakukan melalui penjangkauan dan asesmen. Anak korban juga telah mendapatkan pendampingan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, penguatan psikologis, serta koordinasi pemenuhan hak anak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk koordinasi terkait pemenuhan hak identitas anak korban.
Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa Kemen PPPA bersama UPTD PPA Kota Batam akan terus mengawal penanganan kasus ini, termasuk memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemen PPPA juga akan terus memantau perkembangan proses hukum, serta memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan anak korban tetap berjalan selama proses penanganan berlangsung.
Berdasarkan hasil pendalaman, dugaan tindak kekerasan terhadap anak dalam kasus ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua korban, maka pidana dapat ditambah sepertiga. Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00, dan apabila mengakibatkan luka berat terhadap korban, ancaman pidana dapat meningkat hingga 7 (tujuh) tahun penjara.
Menteri PPPA menambahkan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dapat berdampak terhadap kondisi psikologis anak. Dalam kasus ini, terdapat dugaan pola pengasuhan koersif, yaitu pola pengasuhan yang menggunakan kekerasan atau kontrol berlebihan dalam mendisiplinkan anak, yang diduga terjadi sejak anak berusia lebih kecil dan dilakukan lebih dari satu kali. Hal tersebut akan berdampak terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental anak. Oleh karena itu, pemulihan anak perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendampingan psikologis dan penguatan pengasuhan yang positif.
Menteri PPPA mengimbau masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melaporkannya melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129. Keberanian untuk melapor dapat menjadi pintu awal bagi korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-06-2026
- Kunjungan : 136
-
Bagikan: