
Kemen PPPA: Peluncuran DARA Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Siaran Pers Nomor: B-86/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (28/02) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama mitra strategis atas peluncuran Fitur Bimbingan dan Konsultasi Adiksi Gim: Digital Addiction Response Assistant (DARA). Kehadiran DARA memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendukung implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS) melalui layanan deteksi dini dan pendampingan risiko adiksi gim bagi orang tua.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyampaikan Dalam konteks kebijakan nasional, Kemen PPPA terus memperkuat komitmen melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Tarindi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) yang menekankan strategi pencegahan, penanganan, serta kolaborasi multipihak dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman bagi anak
“Peraturan Presiden ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah kebijakan nasional yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Kemen PPPA memastikan implementasinya berjalan efektif melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, kemitraan dengan industri, serta pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan pelindungan anak,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan ruang digital kini telah menjadi bagian dari ruang tumbuh kembang anak sehingga inovasi digital harus berjalan beriringan dengan upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Gim bukan sekadar hiburan atau teknologi, tetapi bagian dari ekosistem perkembangan anak. Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan adiksi, penurunan fokus belajar, gangguan relasi sosial, hingga perubahan perilaku. Karena itu, diperlukan pendampingan yang tepat bagi anak dan dukungan yang memadai bagi keluarga,” ujar Menteri PPPA.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa persoalan adiksi gim tidak dapat diabaikan. Sejumlah temuan memperlihatkan sebagian pelajar berada pada kategori kecanduan tingkat sedang hingga berat yang berdampak pada aspek akademik dan relasi sosial. Menurut Menteri PPPA, penguatan perlindungan tidak cukup hanya melalui klasifikasi usia dalam IGRS, tetapi juga harus diikuti dengan penyediaan layanan pendampingan yang mudah diakses oleh keluarga.
“Penguatan perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang komprehensif. Selain pengaturan klasifikasi usia, dibutuhkan mekanisme pendampingan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kehadiran DARA merupakan bentuk intervensi preventif dan responsif dalam mendukung keluarga menghadapi risiko adiksi gim,” ungkap Menteri PPPA.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung industri gim sebagai bagian dari ekosistem digital nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kami tidak menempatkan gim sebagai sesuatu yang harus ditutup atau dibatasi secara ekstrem. Industri gim tetap kami dukung. Namun negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif, termasuk adiksi. DARA menjadi bentuk kehadiran negara dalam menyediakan layanan pendampingan bagi keluarga,” ujar Menkomdigi.
Kemen PPPA mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, industri, orang tua, komunitas, dan masyarakat untuk bersama-sama memastikan ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak Indonesia di era transformasi digital.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-02-2026
- Kunjungan : 331
-
Bagikan: