
Kemen PPPA Perkuat Implementasi Standar LPKRA untuk Tingkatkan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Siaran Pers Nomor: B-280/SETMEN/HM.02.04/06/2026
Jakarta (28/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus memperkuat upaya pemenuhan hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Sosialisasi Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam menerapkan Standar LPKRA sebagai acuan penyelenggaraan layanan yang aman, berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Standar LPKRA telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 tentang Borang Standar LPKRA sebagai instrumen penilaiannya.
Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, menegaskan bahwa setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta layanan yang menghormati martabat dan hak asasinya. Oleh karena itu, seluruh lembaga penyedia layanan perlu memastikan pendekatan yang digunakan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak.
"Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas. Anak harus ditempatkan sebagai individu yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan didampingi agar memiliki kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani masa depannya secara optimal," ujar Rini Handayani.
Rini Handayani menambahkan bahwa penguatan kapasitas lembaga penyedia layanan perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup kebijakan, tata kelola, sumber daya manusia, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang ramah anak. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadirkan sistem perlindungan anak yang mampu menjawab kebutuhan anak secara komprehensif.
"Melalui implementasi Standar LPKRA, kita ingin memastikan setiap anak mendapatkan layanan yang aman, inklusif, dan menghargai kepentingan terbaiknya. Ini merupakan bagian dari upaya bersama membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," tegas Rini Handayani.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Leni Jakaria, menyampaikan bahwa penerapan Standar LPKRA merupakan langkah penting untuk memastikan anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh layanan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar berpihak pada pemenuhan hak dan kebutuhan mereka.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang secara optimal tanpa stigma maupun diskriminasi. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan layanan yang diberikan mampu menciptakan ruang yang aman, menghormati martabat anak, dan mendukung proses pemulihan mereka," ujar Leni Jakaria.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Masjuno, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penyelenggaraan layanan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak di lingkungan pemasyarakatan.
"Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap anak memperoleh pembinaan dan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sehingga sistem pemasyarakatan semakin ramah anak dan mendukung masa depan mereka," kata Masjuno.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Ruly Asana dari Tim Standardisasi LPKRA yang memaparkan Borang Standar LPKRA sebagai instrumen untuk mengukur pemenuhan standar perlindungan khusus ramah anak pada lembaga penyedia layanan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta berbagi praktik baik penerapan layanan ramah anak melalui berbagai inovasi, di antaranya Rumah Konseling (Omah Konseling), Sistem Informasi Tentang Anak Binaan (SI INTAN), serta layanan pendidikan dan pemenuhan hak anak binaan yang mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Kemen PPPA berharap implementasi Standar LPKRA dapat semakin diperkuat di berbagai lembaga penyedia layanan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di seluruh Indonesia. Penguatan standar tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih berkualitas, aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem perlindungan khusus anak yang komprehensif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-06-2026
- Kunjungan : 344
-
Bagikan: