
Kemen PPPA Prihatin atas Peristiwa yang Menimpa Dua Pekerja Rumah Tangga di Jakarta Pusat
Siaran Pers Nomor: B-160 /SETMEN/HM.02.04/4/2026
Jakarta (24/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa jatuhnya dua pekerja rumah tangga (PRT) perempuan dari lantai empat sebuah rumah kos milik majikan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia dan telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sementara satu korban lainnya yang selamat saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mintoharjo.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas peristiwa yang menimpa dua pekerja rumah tangga ini. Kami mendorong dan mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk majikan kedua korban.
“Hingga saat ini, penyebab pasti kejadian belum dapat disimpulkan. Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kondisi korban maupun proses hukum yang sedang berlangsung mengingat kejadian tersebut terjadi di wilayah teritori DKI Jakarta,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menekankan pekerja rumah tangga, yang sebagian besar merupakan perempuan termasuk kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi. Pekerja rumah tangga juga memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan bekerja secara layak.
Hal ini sejalan dengan tujuan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua puluh tahun. Undang-undang ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, mulai dari aspek keselamatan kerja, perlindungan dari kekerasan, hingga jaminan atas kondisi kerja yang layak dan manusiawi.
“Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, terutama bagi perempuan yang bekerja di sektor domestik. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik yang melanggar hak asasi pekerja rumah tangga,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA juga mendorong seluruh pihak, baik pemberi kerja maupun masyarakat, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi pekerja rumah tangga. Menghormati pekerja rumah tangga adalah bagian dari penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pekerja rumah tangga, agar tidak ragu untuk melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 24-04-2026
- Kunjungan : 49
-
Bagikan: