• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • KemenPPPA Pastikan Korban Pelecehan UNSRI Lanjutkan Pendidikan Tanpa Stigma

KemenPPPA Pastikan Korban Pelecehan UNSRI Lanjutkan Pendidikan Tanpa Stigma

Siaran Pers Nomor: B- 036  /SETMEN/HM.02.04/01/2022

 

Jakarta (25/01) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban pelecehan di UNSRI (Universitas Sriwijaya) Sumatera Selatan bisa melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar dan akan terus mengawal proses persidangan hingga korban mendapat keadilan.

“KemenPPPA akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusi pendidikan agar mendapatkan keadilan atas hukum dan memperoleh haknya sebagai mahasiswi untuk dapat melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan stigma dari lingkungan sekitarnya. Kampus harus menjadi ruang aman bagi para perempuan agar mereka dapat menuntut  ilmu sehingga para perempuan bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui ilmu yang dipelajarinya,” tutur Deputi Bidang Hak Perempuan, Ratna Susianawati.

Ratna menegaskan akan memastikan perlindungan bagi korban terlaksana secara komprehensif. KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumsel, diantaranya berkaitan dengan pendampingan hukum, pendampingan pemulihan psikologis korban, dan memastikan bahwa korban dan pendamping korban (BEM UNSRI) tidak mendapat hambatan dan gangguan secara akademik karena kasus yang mereka laporkan.

Lebih lanjut, Dinas PPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyampaikan secara lisan jaminan pendidikan korban agar tidak terganggu dengan adanya kasus tersebut.

Kasus pelecehan seksual di UNSRI bermula dari dugaan pelecehan yang dikirim salah seorang oknum dosen melalui pesan singkat terhadap beberapa mahasiswi berisikan ajakan kepada korban untuk melakukan panggilan video seks. Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti gawai milik korban dan tersangka.

Saat ini tersangka AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pihak UNSRI juga telah menonaktifkan oknum dosen dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi UNSRI.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

 

  • 25-01-2022
  • Kunjungan : 1506
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240490
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
80266
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
74080

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA: Akses Teknologi Harus Diimbangi Empati...
30-04-2026
124
Menteri PPPA: Pemerintah Perkuat Sistem Layanan Ke...
30-04-2026
211
Menteri PPPA Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Be...
28-04-2026
284

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna