• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • KemenPPPA Pastikan Santriwati Disabilitas Korban Pemerkosaan di Magelang Dapat Perlindungan

KemenPPPA Pastikan Santriwati Disabilitas Korban Pemerkosaan di Magelang Dapat Perlindungan

Siaran Pers Nomor: B- 033  /SETMEN/HM.02.04/01/2022

 

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang merupakan penyandang disabilitas di Kabupaten Magelang, untuk memastikan korban mendapat perlindungan pemenuhan hak dan keadilan. Saat ini, korban sudah dalam proses pendampingan baik secara fisik maupun psikologis oleh LSM SIGAP sebagai pendamping korban disabilitas dan P2TP2A Kabupaten Magelang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan guna memberikän efek jera sebab tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Minggu (23/01/22).

Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan  oleh negara dalam hal ini LPSK.

Ratna mengatakan KemenPPPA memberikan apresiasi kepada P2TP2A Magelang, Polres Magelang, LSM SIGAP Yogyakarta dan Rifka Anisah Yogyakarta yang telah bersinergi dan saling mendukung dalam menangani dan mendampingi santriwati korban pemerkosaan.

“P2TP2A Kabupaten Magelang sudah melakukan upaya pendampingan dalam penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikologis bersama Rifka Anisah Yogyakarta, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum. Saat ini korban masih akan menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Dr Sardjito di  Yogyakarta,” kata Ratna.

Korban diperkosa oleh terduga pelaku tiga orang laki-laki yang salah satu terduga pelakunya masih berusia anak, yakni 15 tahun.  Terhadap terduga pelaku berusia anak, harus ditangani melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pelaku, diduga telah melanggar pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ratna mengatakan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya dan rentan mendapat stigma atas kondisi kedisabilitasannya, rentan menjadi korban. Oleh sebab itu, perlindungan hukum kepada korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain. Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum.

“Upaya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh KemenPPPA saja harus bersinergi dengan melibatkan  semua pihak yang terdiri dari unsur Kementerian/ Lembaga dan masyarakat,” kata Ratna.

Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas diberikan kepada penyandang disabilitas korban perkosaan, yaitu dengan menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

  • 23-01-2022
  • Kunjungan : 2238
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240490
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
80266
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
74080

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA: Akses Teknologi Harus Diimbangi Empati...
30-04-2026
124
Menteri PPPA: Pemerintah Perkuat Sistem Layanan Ke...
30-04-2026
211
Menteri PPPA Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Be...
28-04-2026
284

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna