
Menteri PPPA Berduka atas Kasus Bentrokan Pelajar di Bandung, Dorong Pencegahan Kekerasan
Siaran Pers Nomor: B-107/SETMEN/HM.02.03/02/2026
Jakarta (17/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pelajar dalam peristiwa bentrokan antar pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Anak-anak seharusnya tumbuh dan berinteraksi dalam lingkungan yang aman dan kondusif. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung untuk memperoleh informasi awal serta memastikan langkah penanganan terhadap keluarga korban.
Berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kota Bandung, peristiwa terjadi pada Jumat malam (13/3/2026) di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Korban berinisial M.F.A., pelajar kelas XI, diduga terlibat bentrokan dengan sekelompok pelajar setelah kegiatan buka puasa bersama dan ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.
Aparat kepolisian dari Polsek Coblong dan Polrestabes Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Korban kemudian disemayamkan di rumah duka dan dimakamkan pada hari yang sama.
Sebagai bagian dari penanganan awal, UPTD PPA Kota Bandung juga telah melakukan kunjungan takziah kepada keluarga korban pada Minggu (15/3/2026). Pendampingan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi keluarga memungkinkan.UPTD PPA Kota Bandung saat ini terus berkoordinasi dengan Unit Tipiter Polrestabes Bandung untuk memperoleh informasi perkembangan kasus. Hingga saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan kekerasan di kalangan anak dan remaja melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta keterlibatan berbagai pihak.
“Lingkungan yang minim pengawasan serta pembiaran terhadap perilaku berisiko dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap konflik dan kekerasan. Karena itu, penguatan edukasi pencegahan kekerasan, deteksi dini perilaku berisiko, serta pengawasan lingkungan sosial anak menjadi sangat penting,” tegas Menteri PPPA.
Berdasarkan dugaan awal penyebab kematian korban yang diduga akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Apabila dalam proses hukum diketahui bahwa terduga pelaku masih berstatus anak, maka penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.
Kemen PPPA juga mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di kalangan anak dan remaja.
Sejalan dengan upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak, Kemen PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk memanfaatkan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 guna memperoleh layanan pengaduan, konsultasi, dan rujukan layanan secara cepat dan terintegrasi.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-03-2026
- Kunjungan : 119
-
Bagikan: