
Menteri PPPA Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku, Pastikan Pemulihan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
Siaran Pers Nomor: B-279/SETMEN/HM.02.04/6/2026
Jakarta (26/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menghadiri konferensi pers penanganan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR di Polda Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami saudari YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius karena berlangsung dalam waktu yang panjang dan mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis yang sangat berat bagi korban,” ujar Menteri PPPA, pada Jumat (26/6).
Menteri PPPA menegaskan fokus utama Kemen PPPA saat ini adalah memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, mulai dari perawatan kesehatan hingga pemulihan psikologis dan pendampingan hukum. Menteri PPPA menegaskan penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus tersebut.
“Bagi Kemen PPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach), yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan.
Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka. Ia menilai penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan Kemen PPPA juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan sesuai kepentingan terbaik korban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Sebaliknya, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan korban dan meningkatkan kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar kita,” pungkas Menteri PPPA.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun, Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status pelaku sebagai residivis juga menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
"Kami lakukan gelar perkara, ada empat pasal dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat lagi. Kami kumpulkan secara kumulatif, sehingga mendapatkan hukuman berat. Dukung kami, kawal terus, supaya dapat dituntut dan divonis hukuman seadil-adilnya," ujar Rudi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang turut hadir mengatakan tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan sistematis yang melampaui batas kemanusiaan. Karena itu, seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban akan ditanggung hingga pulih.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi, Kepala Kanwil Kemenham Jabar Hasbullah Fudail, LPSK, Komnas Perempuan, Ikatan Psikologi, dan pihak terkait lainnya.
Kemen PPPA mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-06-2026
- Kunjungan : 282
-
Bagikan: