
Menteri PPPA : Korban Perdagangan Anak di Sumatera Telah Mendapat Pendampingan Psikologis
Siaran Pers Nomor: B-053/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (7/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, KPAI, dan Dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak Provinsi DKI Jakarta, guna memastikan empat anak korban dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ditemukan di wilayah Sumatera telah mendapatkan pendampingan psikologis sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak Provinsi DKI Jakarta, anak korban telah menerima layanan awal, meliputi pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, pengukuran awal kondisi, serta kunjungan rumah sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan awal. Koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan anak korban berjalan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Menteri PPPA di Jakarta.
Menteri PPPA menegaskan bahwa upaya pemulihan anak menjadi prioritas utama dan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak korban.
“Ke depan, kami mendorong pemulihan anak melalui pelaksanaan asesmen psikologis yang komprehensif untuk mengidentifikasi dampak trauma dan kebutuhan spesifik anak. Upaya tersebut mencakup intervensi psikologis individual berbasis trauma sesuai usia dan kondisi anak, serta pendampingan psikososial berkelanjutan melalui koordinasi lintas sektor guna menjamin pemulihan dan perlindungan anak secara menyeluruh,” ungkap Menteri PPPA.
Berdasarkan alat bukti yang tersedia, penerapan pasal dalam UU TPPO dinilai telah sesuai karena terpenuhinya unsur tindak pidana perdagangan anak melalui mekanisme jual beli, dengan tersangka yang merupakan ibu kandung salah satu anak korban. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, pelaku dapat disangkakan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang tersembunyi melalui relasi terdekat. Anak tidak hanya menjadi korban tindak pidana, tetapi juga berisiko mengalami dampak psikologis jangka panjang. Perdagangan anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak korban berada dalam kondisi aman, mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan agar terhindar dari reviktimisasi,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui, melihat, atau mendengar kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 07-02-2026
- Kunjungan : 129
-
Bagikan: