
Menteri PPPA: Pengesahan UU PPRT, Negara Tegaskan Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Siaran Pers Nomor: B-153/SETMEN/HM.02.04/4/2026
Jakarta (21/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan penetapan Undang – Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia. Bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh, Menteri PPPA menegaskan UU PPRT menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak – hak pekerja rumah tangga.
“Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang – undang ini, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan bahwa 84% dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Selain itu, sekitar 20,09% atau 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy). Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah inventasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa” tambahnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA memastikan bahwa pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun. Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-04-2026
- Kunjungan : 426
-
Bagikan: