
Menteri PPPA: Perempuan Kunci Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)
Siaran Pers Nomor: B-163/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Medan (26/04) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengunjungi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Sumatera Utara untuk melihat langsung implementasi koperasi berbasis pemberdayaan perempuan dan potensi pangan lokal. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong peran perempuan dalam penguatan ekonomi desa.
Implementasi KDMP di Sumatera Utara terus berkembang dan menunjukkan peran nyata perempuan dalam menggerakkan ekonomi lokal. Salah satu contohnya terlihat pada Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Helvetia di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia Tengah, Kota Medan. Koperasi ini dibentuk pada Mei 2025 dan diluncurkan pada September 2025 oleh Lurah Helvetia Tengah, Naikma Marbun.
“KDMP perlu memberi ruang luas bagi perempuan untuk terlibat aktif, terutama dalam pengolahan dan distribusi bahan pangan lokal sebagai kekuatan ekonomi desa,” ujar Menteri PPPA.
Komposisi anggota koperasi tersebut didominasi perempuan, mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menunjukkan peran besar perempuan dalam menggerakkan koperasi dan ekonomi di tingkat lokal.
“Perempuan bukan hanya bagian dari koperasi, tetapi kunci penggerak. Keterlibatan aktif perempuan membuat KDMP lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga,” tegas Menteri PPPA.
Di KDMP Medan Krio, perempuan berperan aktif sebagai pengurus melalui ibu-ibu PKK yang menjalankan kegiatan koperasi sekaligus memanfaatkan hasil pertanian lokal sebagai bahan utama usaha.
Peran tersebut menunjukkan perempuan bukan hanya anggota, tetapi motor penggerak utama koperasi. Keterlibatan aktif perempuan menjadikan KDMP lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga serta masyarakat.
Kunjungan ini turut didampingi Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, yang menyampaikan dukungan terhadap penguatan koperasi berbasis potensi lokal.
“Koperasi Merah Putih perlu memastikan kebutuhan masyarakat dipenuhi dari desa, oleh desa, dan untuk desa, termasuk melalui pemanfaatan pangan lokal,” ujar M. Husni.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terus mendorong percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan kemandirian pangan.
Hingga 15 Februari 2026, sebanyak 83.330 koperasi desa/kelurahan telah berbadan hukum, termasuk ribuan koperasi di Sumatera Utara yang terus berkembang sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-04-2026
- Kunjungan : 103
-
Bagikan: