
Menteri PPPA Perkuat Peran PUSPAGA sebagai Garda Depan Penguatan Keluarga
Siaran Pers Nomor: B-90/SETMEN/HM.02.04/3/2026
Jakarta (5/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan persoalan perlindungan anak tidak berdiri sendiri, melainkan berakar dari kondisi keluarga. Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA dalam dialog dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang diselenggarakan secara daring dan diikuti sekitar 600 peserta dari seluruh Indonesia.
“Angka kekerasan terhadap anak masih memerlukan perhatian serius. Kita juga menghadapi peningkatan persoalan kesehatan mental anak, tekanan psikologis, kesepian, hingga hilangnya ruang aman untuk bercerita. Bahkan kasus bunuh diri anak menjadi pengingat keras bahwa ada ruang pengasuhan yang belum sepenuhnya kuat,” ujar Menteri PPPA, pada Selasa (3/3).
Menteri PPPA menyampaikan ketika tanda-tanda awal seperti perubahan perilaku, penarikan diri, atau ledakan emosi tidak terdeteksi dan ditangani sejak dini, risiko kekerasan dan depresi dapat meningkat. Karena itu, pendekatan perlindungan anak harus bergeser dari semata penanganan kasus menjadi penguatan promotif dan preventif berbasis keluarga.
Dialog Menteri dengan PUSPAGA yang diikuti oleh seluruh PUSPAGA provinsi dan kabupaten/kota serta dinas pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut menjadi ruang refleksi dan penguatan komitmen bersama dalam memperkuat layanan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui penguatan keluarga. Kegiatan ini juga bertujuan menggali capaian, tantangan, praktik baik, serta merumuskan langkah penguatan layanan PUSPAGA ke depan.
“PUSPAGA hadir sebagai ruang belajar keluarga yang memberikan edukasi, konsultasi, konseling, hingga rujukan. Hingga saat ini, telah terbentuk 305 PUSPAGA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. PUSPAGA harus diperkuat sebagai lembaga layanan pencegahan yang profesional, terstruktur, adaptif terhadap tantangan zaman, serta mudah diakses hingga tingkat desa. PUSPAGA tidak boleh hanya menjadi program. Ia harus menjadi gerakan bersama untuk memperkuat keluarga Indonesia,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan kerapuhan keluarga menjadi salah satu faktor tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, penguatan keluarga melalui PUSPAGA merupakan bagian penting dari agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
“Jika keluarga kuat dan berdaya, maka anak terlindungi. Dengan semangat Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, kita sedang membangun masa depan Indonesia yang lebih aman dan bermartabat,” pungkas Menteri PPPA.
Dialog juga menghadirkan berbagai praktik baik penguatan PUSPAGA dari sejumlah daerah. Provinsi Jawa Tengah mengembangkan mekanisme koordinasi lintas kabupaten/kota serta layanan edukatif seperti “Ngopi Perak” dan program Garpu Perak untuk mendorong peran ayah dalam pengasuhan. Kota Surabaya menghadirkan layanan terintegrasi hingga tingkat RW melalui 532 Balai RW dengan sistem layanan radius 15 menit dari tempat tinggal warga, sementara Kota Metro mengembangkan PUSPAGA berbasis masyarakat melalui 22 “Omah Peluk” di tingkat kelurahan.
Selain itu, berbagai daerah juga menyampaikan inovasi dan tantangan, termasuk Kabupaten Bone Bolango yang mengembangkan PUSPAGA hingga tingkat kecamatan yang dipelopori camat dan TP PKK, serta Kabupaten Bondowoso yang membentuk 155 PUSPAGA berbasis pesantren dan masyarakat serta berkolaborasi dengan lembaga keagamaan dan Pengadilan Agama untuk menurunkan angka dispensasi kawin. Daerah lain seperti Kabupaten Bantaeng, Kota Ternate, Kabupaten Bogor, dan Papua Barat juga menyampaikan tantangan dan kebutuhan penguatan kapasitas serta dukungan kebijakan afirmatif, khususnya bagi wilayah dengan kondisi geografis sulit.
Beberapa isu yang mengemuka dalam dialog antara lain keterbatasan konselor dan kebutuhan sertifikasi SDM, penguatan regulasi agar PUSPAGA dapat masuk dalam perencanaan dan penganggaran APBD, kolaborasi dengan TP PKK dan lintas sektor, termasuk layanan kesehatan, serta penanganan isu dispensasi kawin, kawin siri, hingga meningkatnya angka perceraian.
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan hasil rapid assessment terhadap PUSPAGA. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemen PPPA akan memperkuat pemetaan PUSPAGA; pelatihan berbasis kebutuhan termasuk skema daring dan bersertifikat; penguatan standar layanan, SOP, dan manajemen kasus; optimalisasi DAK non-fisik untuk pencegahan dan edukasi berbasis PUSPAGA; serta dialog rutin nasional minimal sebulan sekali sebagai forum pembelajaran dan solusi bersama.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-03-2026
- Kunjungan : 108
-
Bagikan: