
Menteri PPPA : Proses Hukum Kasus Meninggalnya Anak di Tual Harus Transparan
Siaran Pers Nomor: B-76/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (23/02) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang telah mengamankan Bripda MS, anggota Brimob di Polda Maluku dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Menteri PPPA mendorong proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan dengan transparan.
“Kemen PPPA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya AT, pelajar di MTS di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Kami memberikan perhatian sangat serius kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Kami apresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami juga menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” ungkap Menteri PPPA di Jakarta pada Senin (23/02).
Menteri PPPA menyampaikan Kemen PPPA, melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129), telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi.
“Kemen PPPA mengapresasi berbagai langkah yang telah dilakukan DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Prov Maluku dalam melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi Visum et Repertum bagi korban yang selamat. Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK), mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum. Kakak mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mendorong kepada setiap instansi untuk dapat menegakan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) ketika melakukan kegiatan dan bekerja dengan anak yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan, perlakuan salah atau ditempatkan pada risiko bahaya.
“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyebutkan pihaknya mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan LPSK, untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial. Pendampingan berkelanjutan pada korban yang selamat, perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma, proses pemulihan berjalan optimal, serta perlindungan saksi bagi anak korban.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yaitu melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 23-02-2026
- Kunjungan : 173
-
Bagikan: