
Menteri PPPA: Tata Kelola MBG Harus Berbasis Perlindungan Anak dan Partisipasi Perempuan
Siaran Pers Nomor: B-089/SETMEN/HM.02.04/03/2026
Jakarta (04/03) – Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai investasi strategis pembangunan manusia menuju Generasi Emas 2045. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan anak serta mendorong partisipasi aktif perempuan sebagai penggerak kebermanfaatan program.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, khususnya Pasal 49, Kemen PPPA diamanatkan untuk: pertama, melakukan sinergi program dalam kerangka perlindungan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak; kedua, mendorong dan memfasilitasi partisipasi perempuan sebagai penggerak kebermanfaatan program; dan ketiga, berkoordinasi dalam pemantauan permasalahan anak dalam program MBG,” ujar Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Kota Semarang, Selasa (3/3).
Menurut Menteri PPPA, program MBG harus dilaksanakan dalam kerangka perlindungan anak karena setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Terkait hal tersebut, ia menggarisbawahi dua dimensi penting yang menjadi fokus kontribusi Kemen PPPA, yakni pengasuhan dan partisipasi anak.
“Sebagai implementasi dua dimensi tersebut, Kemen PPPA mensinergikan Program MBG dengan implementasi PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dalam upaya meningkatkan kapasitas orang tua/keluarga tentang pemenuhan gizi anak di rumah berbasis pada kearifan pangan lokal. PUSPAGA telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Selain edukasi gizi bagi orang tua Kemen PPPA juga fokus untuk meningkatkan partisipasi anak dalam mempromosikan pentingnya makan bergizi dan menjadi pendidik sebaya (peer educator) bagi sesama teman sebayanya melalui sinergi implementasi Forum Anak,” kata Menteri PPPA.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menekankan pentingnya tata kelola kolaboratif dalam pelaksanaan MBG. Menurut Menko Pangan, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama tidak bekerja sendiri, melainkan didukung oleh seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, mulai dari camat, lurah, bupati, wali kota, hingga kepala dinas.
“Peran pemerintah daerah sangat strategis, di antaranya dalam memfasilitasi jaminan mutu dan keamanan pangan, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan baku sekaligus pemanfaatan pangan lokal,” ujar Menko Pangan.
Lebih lanjut, Menko Pangan menjelaskan, Program MBG juga dirancang sebagai penggerak ekonomi desa dengan melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai agregator, serta petani, peternak, dan nelayan sebagai produsen pangan lokal. Pemerintah berharap skema ini dapat meningkatkan nilai tukar petani dan pelaku usaha pangan, sekaligus menekan angka kemiskinan, khususnya di wilayah perdesaan.
“Perpres juga mengamanatkan dukungan kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan KDKMP, UMKM, dan BUMDes. Sesuai arahan Presiden, SPPG nantinya menjadi daya dorong utama kegiatan ekonomi di desa,” tambah Menko Pangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN, Dadan Hindayana, melaporkan bahwa hingga saat ini program MBG telah memiliki 24.443 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani 61,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Di Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 3.860 SPPG telah beroperasi, menempatkannya pada posisi kedua secara nasional.
“Jumlah SPPG ini juga mencerminkan jumlah uang yang beredar di daerah. Dari Januari hingga saat ini, dana yang telah beredar di Jawa Tengah mencapai kurang lebih Rp6 triliun dari BGN melalui SPPG. Sebanyak 70 persen dana digunakan untuk membeli bahan baku seperti beras, telur, ayam, sayur, buah, bumbu, dan minyak. Sebesar 20 persen untuk operasional termasuk relawan, dan 10 persen untuk insentif,” jelas Dadan.
Selain SPPG reguler, BGN juga mengembangkan SPPG terpencil di wilayah yang tidak dapat dijangkau dalam waktu 30 menit dari daerah sekitarnya. Di Jawa Tengah saat ini telah berdiri lima SPPG terpencil dan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai kebutuhan wilayah. Secara nasional, MBG ditargetkan melayani 82,9 juta penerima manfaat dengan potensi penambahan hingga 10 juta penerima, termasuk siswa sekolah dan santri pondok pesantren yang belum seluruhnya terlayani.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-03-2026
- Kunjungan : 289
-
Bagikan: