
Menteri PPPA Tegaskan Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan Perempuan
Siaran Pers Nomor: B - 287/SETMEN/HM.02.04/07/2025
Jakarta (2/7) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. I yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur. Menteri PPPA menekankan setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan, berhak memeroleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugasnya.
"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Sebagai kementerian yang mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA memandang setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Di tengah duka yang dirasakan keluarga dan masyarakat, peristiwa yang dialami dr. I menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia. Apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun," tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan dukungan dan kepedulian seluruh pihak sangat diperlukan untuk menciptakan ruang yang kondusif di tengah proses hukum dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang sedang berduka.
"Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," tutup Menteri PPPA.
Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan segera melaporkan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 02-07-2026
- Kunjungan : 42
-
Bagikan: