
Menteri PPPA Tekankan Penguatan Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi
Siaran Pers Nomor: B-193/SETMEN/HM.02.04/05/2026
Surabaya (11/05) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi setiap institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus, salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Keberadaan Satgas PPKPT adalah untuk memberi ruang aman bagi korban kekerasan.
"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud. Perguruan tinggi juga harus memastikan mekanisme pelaporan mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif," ujar Menteri PPPA saat berbicara pada kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya.
Menteri PPPA juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 juga menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen kasus tidak dilaporkan. Menteri PPPA menilai kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.
“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” tegas Menteri PPPA.
Pemerintah, lanjut Menteri PPPA, telah memperkuat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyampaikan pihaknya bersama Kemen PPPA terus memperkuat awareness dan pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami bersama Kemen PPPA terus membangun kepedulian dan awareness di kampus agar seluruh civitas akademika semakin waspada terhadap potensi kekerasan, termasuk yang dipengaruhi relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Mendiktisaintek.
Kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus diperkuat sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan berkelanjutan bagi perguruan tinggi dalam implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah mendorong setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, berpihak pada korban, serta didukung sumber daya yang kompeten dan terlatih. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus dilakukan agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus berjalan lebih efektif. Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Kemendiktisaintek dan Kemen PPPA, diharapkan seluruh perguruan tinggi mampu menghadirkan ruang belajar yang aman, setara, dan mendukung terciptanya budaya akademik yang berintegritas.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-05-2026
- Kunjungan : 140
-
Bagikan: