
Menteri PPPA: Tidak Ada Toleransi terhadap Tindakan yang Melanggar Martabat Anak di Lingkungan Pendidikan
Siaran Pers Nomor: B-066/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (13/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi prihatin atas dugaan tindakan tidak pantas oleh guru terhadap sejumlah siswa kelas V di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Menteri PPPA menegaskan, dengan alasan apa pun, tindakan tersebut sudah melanggar hak atas integritas tubuh anak. Kejadian tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menteri PPPA menegaskan, dengan alasan apa pun, tindakan tersebut sudah melanggar hak atas integritas tubuh anak.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di Jember. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan tempat terjadinya tindakan yang merendahkan martabat serta melanggar hak atas integritas tubuh anak. Apa pun alasannya, tindakan meminta anak menanggalkan pakaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Menteri PPPA.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Jember, dari 22 siswa di kelas tersebut, terdapat 6 anak yang berada di dalam kelas dan mengalami perlakuan tersebut. Pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan wali murid dan pemangku kepentingan terkait. Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan melakukan pembinaan intensif serta menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi terhadap terlapor. Asesmen awal serta peer group counseling juga telah dilakukan kepada para siswa, dan kegiatan belajar mengajar dilaporkan kembali berjalan seperti biasa. Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat tuduhan kehilangan uang yang berujung pada tindakan memerintahkan siswa menanggalkan pakaian di ruang kelas.
Meski demikian, Menteri PPPA menegaskan bahwa langkah pemulihan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada asesmen awal semata.
“Pendampingan psikososial perlu terus dipantau untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang yang dialami anak. Pemulihan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus di lingkungan pendidikan,” ujar Menteri PPPA.
Secara hukum, Menteri PPPA menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan martabat dan berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur yang menyerang kehormatan atau kesusilaan berdasarkan seksualitas anak, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pemberatan apabila dilakukan oleh pendidik.
“Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lainnya. Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi anak,” tambah Menteri PPPA.
Nomor: B-xxx/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Menteri PPPA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk memperkuat sistem pencegahan di satuan pendidikan, termasuk pembentukan kelompok kerja sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, guna mencegah keberulangan kasus serupa dan menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Menteri PPPA mengapresiasi kepedulian wali murid dan masyarakat yang sigap merespons situasi tersebut, serta langkah cepat UPTD PPA Kabupaten Jember dalam melakukan asesmen awal. Ke depan, koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan perlindungan anak perlu terus diperkuat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan UPTD PPA setempat untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta pemulihan anak dilakukan secara optimal. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan dan langkah penanganan,” pungkas Menteri PPPA.
Sejalan dengan upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak, Kemen PPPA mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah serta melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan tindak kekerasan, masyarakat dapat melapor melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08 -111-129-129 untuk memastikan penanganan yang cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 13-02-2026
- Kunjungan : 172
-
Bagikan: