
Menteri PPPA Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia di Gunungkidul
Siaran Pers Nomor: B-74/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Jakarta (20/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas kasus percobaan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan lanjut usia berinisial SE (69 tahun) di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPT PPA Kab. Gunungkidul untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan sesuai dengan kebutuhan serta koordinasi lintas pihak terus dilakukan untuk menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
“Saat ini, kasus telah ditangani oleh Polres Gunungkidul. Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mengingat terlapor masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, yang bersangkutan saat ini dititipkan di LPKA Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan UPT PPA Kabupaten Gunungkidul telah melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi psikologis korban dan mengidentifikasi kebutuhan layanan yang diperlukan. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis secara langsung guna mendukung proses pemulihan dan pemulihan rasa aman.
“Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi korban menunjukkan perkembangan yang positif, dengan kondisi emosional yang semakin stabil dan mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap. Korban juga memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar dalam proses pemulihannya. Kemen PPPA mengapresiasi respons cepat UPT PPA Kabupaten Gunungkidul, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat setempat dalam memastikan keselamatan dan pemulihan korban,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan koordinasi juga dilakukan dengan kelurahan dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Playen untuk memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi pola asuh (parenting) dan edukasi kepada keluarga serta remaja sebagai langkah preventif terhadap perilaku berisiko, baik secara seksual maupun sosial.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak, terutama saat mengakses internet, untuk mencegah paparan konten pornografi. Menteri PPPA mengatakan pornografi dapat memberikan stimulasi negatif pada otak, mengganggu kendali diri, dan memicu perilaku menyimpang pada anak. Selain itu, pornografi bersifat adiktif, dapat menurunkan empati, merusak moralitas, dan meningkatkan risiko perilaku agresif jika terus diakses.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, serta turut berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau situs https://laporsapa129.kemenpppa.go.id,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 20-02-2026
- Kunjungan : 132
-
Bagikan: