
Menteri PPPA Tinjau Penanganan Kasus Kekerasan di UPTD PPA Sumatera Utara
Siaran Pers Nomor: B-167/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Medan (26/04) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau langsung penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan ini memastikan layanan perlindungan berjalan cepat, terpadu, dan berpihak pada korban.
“Melalui kunjungan ini, kami memastikan setiap korban mendapat layanan cepat, terpadu, dan mengutamakan kepentingan terbaik korban. Negara sudah memiliki payung hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang harus dijalankan secara konsisten di seluruh daerah,” Ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA meninjau sejumlah kasus, antara lain kekerasan berbasis gender online (KBGO), perundungan (bullying), dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus-kasus ini menunjukkan pola kekerasan berbasis relasi kuasa, mulai dari KDRT, kekerasan seksual dalam relasi personal, hingga kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis, sehingga membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan.
Menteri PPPA menegaskan, “Kami mengoptimalkan layanan pengaduan melalui SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak 129) sebagai pintu utama pelaporan kasus. Setiap laporan harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan UPTD PPA setempat agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan.” Ungkap Menteri PPPA.
Kepala Seksi Pengaduan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara,Widya Susanti menyampaikan pihaknya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dampak kekerasan, khususnya perundungan.
“Sebagian masyarakat masih menganggap kasus kekerasan bisa di selesaikan secara
kekeluargaan, sehingga penanganan tidak optimal dan berisiko mengulang kekerasan,” ujar Kepala Seksi Pengaduan DP3AKB Provinsi Sumatera Utara.
Ia menegaskan pihaknya terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam setiap penanganan kasus.
Kemen PPPA terus memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui layanan yang cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, UPTD PPA, dan berbagai pemangku kepentingan juga terus ditingkatkan untuk memastikan penanganan kasus kekerasan berjalan lebih efektif. Upaya ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan yang responsif serta memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-04-2026
- Kunjungan : 82
-
Bagikan: