
Paralegal Muslimat NU Perkuat Garda Akses Keadilan Perempuan dan Anak
Siaran Pers Nomor: B-55/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Surabaya (08/02) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan peran strategis Paralegal Muslimat NU sebagai garda terdepan dalam membuka akses keadilan serta memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya di tingkat komunitas. Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA pada Inaugurasi Paralegal Muslimat NU Jawa Timur yang diselenggarakan di Surabaya, Kamis (6/2).
“Paralegal berbasis komunitas adalah wajah kehadiran negara yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka menjadi pintu awal pendampingan hukum, memberikan rasa aman, empati, serta keberpihakan kepada korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan bahwa Paralegal Muslimat NU memiliki posisi strategis dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, sekaligus menjembatani masyarakat dengan sistem hukum dan layanan perlindungan. Kehadiran paralegal menjadi kunci agar korban memperoleh informasi, pendampingan, serta rujukan layanan secara cepat, tepat, dan berperspektif korban.
“Paralegal komunitas hadir bukan sekadar mendampingi secara hukum, tetapi juga memastikan korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses yang berat. Perlindungan harus dimulai dari lingkungan terdekat korban,” tegas Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat 156 profesor Muslimat NU dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia telah tergabung dalam Asosiasi Profesor Muslimat NU. Keberadaan para profesor perempuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas paralegal melalui advokasi berbasis pengetahuan, pengembangan kebijakan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Jawa Timur telah memiliki Pos Bantuan Hukum di seluruh kabupaten/kota yang perlu diperkuat dengan peran paralegal berbasis komunitas. Paralegal Muslimat NU dinilai memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum, sekaligus mendorong penerapan keadilan restoratif.
“Paralegal komunitas memiliki peran penting sebagai peacemaker di masyarakat, yang mampu menyejukkan, memperkuat musyawarah, dan mendorong penyelesaian persoalan secara damai dan berkeadilan, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak,” ujar Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Kemen PPPA terus berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kapasitas dan peran paralegal berbasis komunitas, sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak menuju terwujudnya Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Emas 2045.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-02-2026
- Kunjungan : 160
-
Bagikan: