
Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, 15 K/L Sepakat Implementasikan Peta Jalan PARD
Siaran Pers Nomor: B-242/SETMEN/HM.02.04/6/2026
Jakarta (8/6) – Meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak Indonesia turut diiringi dengan meningkatnya berbagai risiko di ruang digital. Data menunjukkan persentase penggunaan internet pada anak usia 5–17 tahun meningkat dari 49,59% pada 2020 menjadi 73,9% pada 2024. Di sisi lain, ruang digital masih menghadirkan berbagai ancaman bagi anak, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, kekerasan seksual non-kontak, online grooming, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten berbahaya.
Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwapada 2024 sebanyak 14,49% anak laki-laki dan 13,78% anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying. Selain itu, sekitar 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.
“Ruang digital kita saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak. Oleh karena itu memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Komitmen negara dalam menjamin hak anak atas perlindungan di ruang digital, telah tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak(PP Tunas) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029 (Perpres Peta Jalan PARD). Sebagai tindaklanjut atas penetapan dan diseminasi Perpres Peta Jalan PARD, Kemen PPPA selaku koordinator pelaksanaan Perpres menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) pada Senin (8/6) di Jakarta. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta membangun mekanisme koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan amanat Perpres.
“Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan ini menjadi arah kebijakan nasional dalam penyelenggaraan anak di ruang digital hingga tahun 2029. Ada tiga strategi utama yang menjadi fokus pelaksanaannya. Pertama, pencegahan, melalui berbagai upaya untuk memastikan anak-anak berada di ruang digital yang aman. Kedua, penanganan, yakni memastikan adanya respons dan layanan yang tepat ketika anak menjadi korban. Ketiga, penguatan keterlibatan dan kolaborasi 15 Kementerian/Lembaga yang mendapat amanat dari Perpres sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” jelas Menteri PPPA.
Sejak Perpres tersebut dikeluarkan pada Agustus 2025, Kemen PPPA telah melakukan berbagai langkah awal, antara lain menyusun kajian mengenai potensi risiko dan bahaya bagi anak di ranah digital, menyiapkan pedoman PARD bagi masyarakat, serta mengembangkan modul pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, Kemen PPPA juga akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PARD yang akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PPPA tentang Tim Koordinasi Pelindungan Anak
Pelaksanaan Perpres PARD melibatkan 15 K/L yang memiliki peran strategis sesuai kewenangannya, yaitu Kemen PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia
“Kami berharap pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan mendorong tindak lanjut pelaksanaan amanat Perpres. Tantangan yang kita hadapi memang tidak mudah, namun melalui kolaborasi dan sinergi lintas sektor, saya yakin kita dapat mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi anak hari ini, tetapi juga menyiapkan masa depan bangsa,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang hadir dalam Rakor menegaskan ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak sehingga berbagai risiko yang muncul di dalamnya harus direspons secara bersama-sama melalui kolaborasi yang kuat antar K/L dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pencegahan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan di ruang digital, perlu dilakukan dengan membangun budaya yang menghargai martabat manusia, memperkuat empati, serta menumbuhkan keberanian anak untuk melaporkan dan mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman atau kekerasan.
“Anak-anak kita adalah pemilik masa depan bangsa. Menjaga mereka dari berbagai risiko di ruang digital merupakan investasi terbesar kita untuk menyongsong Indonesia Emas. Karena itu, pelindungan anak termasuk di ranah dalam jaringan harus menjadi tanggung jawab bersama dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja,” ujar Menteri Agama.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk menegaskan dukungannya terhadap implementasi Peta Jalan PARD melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam memastikan berbagai kebijakan pelindungan anak di ruang digital dapat diterapkan secara efektif hingga ke tingkat daerah.
"Sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pelaksanaan PARD. Karena itu, kami siap mendukung implementasi Peta Jalan PARD di daerah melalui koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi agar kebijakan yang telah disusun dapat berjalan efektif hingga ke tingkat daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.
Dalam Rakor tersebut, 15 kementerian dan lembaga menyatakan kesiapan dan dukungannya terhadap upaya pelindungan anak di ranah daring dan pelaksanaan Peta Jalan PARD. Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza, dan Wamen Kemendukbangga Isyana Bagus Oka, serta perwakilan K/L yang hadir juga menyampaikan berbagai masukan, praktik baik, dan komitmen tindak lanjut sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna memperkuat ekosistem PARD. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, mengintegrasikan pelindungan anak di ranah dalam jaringan ke dalam kebijakan dan program kerja masing-masing kementerian/lembaga, serta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di ruang digital.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-06-2026
- Kunjungan : 283
-
Bagikan: