
Persiapan CSW Ke-70, Asia-Pasifik Gelar Pertemuan
Siaran Pers Nomor: B-043/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (31/1) – Menyambut Rangkaian Sidang Commision on the Status of Women atau CSW ke-70 yang akan digelar pada 9-19 Maret 2026 di Markas Besar PBB New York, seluruh perwakilan negara di kawasan Asia-Pasifik menggelar rapat persiapan di Bangkok, Thailand pada 29-30 Januari 2026. Mewakili Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyuarakan komitmen penguatan akses keadilan serta penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Dalam Sesi I yang membahas “Understanding Women’s and Girls’ Access to Justice”, Delegasi Indonesia menegaskan pentingnya kerangka hukum yang responsif gender dan berbasis hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia menilai perempuan di kawasan Asia-Pasifik masih terdampak secara tidak proporsional oleh kekerasan, sehingga memerlukan sistem hukum yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada perlindungan serta pemulihan korban dan penyintas.
“Indonesia menegaskan peran sentral kerangka hukum yang kuat, inklusif, dan berbasis hak dalam mendorong perlindungan, akuntabilitas, serta kesetaraan akses terhadap keadilan. Berlandaskan instrumen hak asasi manusia internasional, khususnya CEDAW, Indonesia telah mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang responsif gender guna menjamin kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintah Daerah Wilayah III, Dewa Ayu Laksmiyati, pada Kamis (29/1).
Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia menjelaskan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan untuk memperluas akses keadilan, antara lain melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penguatan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan Aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM), serta penyediaan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum di pengadilan. Meski demikian, pemerintah Indonesia mengakui masih terdapat tantangan berupa keterbatasan kapasitas kelembagaan, kendala geografis, dan norma sosial yang menghambat pelaporan dan pelayanan kasus.
“Indonesia mendorong akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak perempuan melalui sistem yang mudah diakses, terjangkau, berpusat pada korban penyintas, dan responsif gender, dengan mengutamakan perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan. Ke depan, Indonesia menyerukan penguatan kerja sama regional dan internasional untuk memajukan akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak perempuan,” ungkap Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintah Daerah Wilayah III, Dewa Ayu Laksmiyati,.
Pada Sesi II yang mengangkat tema “Dismantling Discriminatory Laws, Policies and Practices”, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk melakukan reformasi regulasi secara berkelanjutan. Upaya tersebut tercermin pada Konstitusi Indonesia, Visi Pembangunan Jangka Panjang Indonesia 2045, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta diperkuat melalui Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender dan kajian perda diskriminatif sejak 2022.
“Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan dan merevisi peraturan perundangan-undangan, kebijakan, serta praktik yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Indonesia secara sistematis telah menelaah peraturan-peraturan yang berpotensi diskriminatif dan menyusun rekomendasi tindak lanjut termasuk pencabutan maupun revisi peraturan dimaksud. Kami telah mengeluarkan dengan dukungan Keputusan Bersama Empat Menteri untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang responsif gender. Indonesia juga bertekad menghapuskan praktik-praktik berbahaya dan norma-norma diskriminatif melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Hal tersebut antara lain dengan memperkuat edukasi publik, sistem data, dan reformasi kebijakan, serta advokasi dan koordinasi kelembagaan yang terintegrasi. Kami menyadari diskriminasi sering berakar pada norma sosial, sehingga kami mendorong perubahan norma berbasis komunitas, peningkatan kapasitas aparatur negara, serta partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Kami tetap berkomitmen untuk berbagi praktik terbaik dan memperkuat kemitraan global guna sepenuhnya menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan,” ujar Juru Bicara Delegasi pada sesi selanjutnya, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti, pada Kamis (29/1).
Dalam lanjutan pertemuan regional tersebut pada hari kedua, Jumat (30/1), Indonesia menekankan bahwa penguatan akses keadilan yang inklusif dan berperspektif korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional.
“Indonesia memandang bahwa akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan bukan hanya isu hukum, tetapi juga isu pembangunan. Oleh karena itu, penguatan sistem keadilan yang responsif gender dan berpusat pada korban terus kami integrasikan dalam agenda pembangunan nasional,” ungkap Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti.
Sebagai negara pihak CEDAW, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi hukum dan kelembagaan, termasuk pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penguatan Unit PPPA menjadi Direktorat PPA-PPO perluasan layanan pengaduan nasional SAPA 129, penguatan UPTD PPA, serta penerapan penganggaran responsif gender hingga tingkat daerah.
“Langkah-langkah tersebut bertujuan memastikan sistem keadilan mampu memberikan perlindungan, pemulihan, dan rasa aman bagi seluruh perempuan dan anak perempuan, termasuk mereka yang berada dalam situasi rentan,” ungkap Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I, Eni Widiyanti .
Dalam diskusi panel, para narasumber menekankan bahwa keberadaan hukum yang progresif harus diiringi dengan implementasi yang efektif agar perempuan dan anak perempuan tidak menjadi korban ganda saat mencari keadilan. Tercatat, beberapa perwakilan yang berbicara antara lain Justice Amy Lazaro-Javier dari Mahkamah Agung Filipina, Dr. Nafisa Shah dari Parlemen Pakistan, aktivis muda Malaysia Ain Seifal Nizam, serta peneliti disabilitas dari Selandia Baru Robbie Francis Watene.
Indonesia juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta layanan sosial dan kesehatan, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Upaya tersebut sejalan dengan Deklarasi dan Platform Aksi Beijing serta Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.
Pertemuan regional ini menjadi forum berbagi praktik terbaik pemberdayaan perempuan sekaligus merumuskan rekomendasi kawasan Asia-Pasifik yang akan disampaikan pada Sidang CSW ke-70 di New York.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 31-01-2026
- Kunjungan : 132
-
Bagikan: