
Polri Luncurkan Modul Pelatihan TPKS, Menteri PPPA: Polisi Garda Terdepan Perlindungan Korban
Siaran Pers Nomor: B-88/SETMEN/HM.02.04/3/2026
Jakarta (2/3) – Sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan modul pelatihan khusus TPKS. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penguatan kapasitas aparat menjadi kunci memastikan proses penanganan perkara berjalan terstandar dan berorientasi pada perlindungan hak korban.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Polri sebagai bentuk konkret penguatan sistem penanganan TPKS. “Kami mengapresiasi inisiatif Polri menyusun dan mengembangkan modul pelatihan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar Menteri PPPA, pada Senin (2/3).
Menteri PPPA mengatakan pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual.
“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Universitas Indonesia, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Kekerasan paling banyak terjadi di ranah rumah tangga dan didominasi oleh kekerasan seksual. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling banyak terjadi. Data tersebut menunjukkan kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons sistematis dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan Undang-Undang TPKS menegaskan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat, mengatur hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta kewajiban negara untuk memastikan restitusi dan kompensasi. Aparat penegak hukum dan tenaga layanan juga diwajibkan memiliki kompetensi khusus serta perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam penanganan perkara.
“Melalui modul pelatihan ini, kami berharap penguatan kapasitas sumber daya manusia dapat menjadi investasi jangka panjang dalam menekan angka kekerasan seksual. Kami juga berharap para peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga upaya pencegahan dan penanganan TPKS berjalan lebih efektif dan memberikan keadilan yang bermartabat bagi korban,” pungkas Menteri PPPA.
Sementara itu, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi menegaskan peluncuran modul dan pembukaan pelatihan pencegahan serta penanganan TPKS merupakan langkah strategis, bukan sekadar formalitas, di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual hingga awal 2026. Ia mengimbau peserta agar mengikuti pelatihan secara serius dan mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas.
“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berbagai kasus yang sebelumnya sulit diproses kini mulai terungkap ke publik, termasuk kasus pelecehan seksual di Jakarta Selatan, kekerasan seksual terhadap anak, hingga kekerasan berbasis elektronik. Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi aparat dan pendamping dalam membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian, serta memutus rantai impunitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemen PPPA, UN Women, dan Pemerintah Kanada atas dukungan dalam memperkuat pendekatan berperspektif gender di tubuh Polri,” ujar Irjen Pol Andi Rian.
Perwakilan UN Women dan Liaison, Ulziisuren Jamsran yang turut hadir juga menyampaikan inisiatif peluncuran dan pelatihan penanganan kekerasan seksual ini merupakan bagian dari program Berani II: Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia yang didukung penuh Pemerintah Kanada dan dilaksanakan bersama UN Women, UNFPA, serta UNICEF. Ia menegaskan program tersebut berkontribusi pada penguatan komitmen global, regional, dan nasional, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sekaligus mendorong penguatan sistem layanan dan kapasitas institusi penegak hukum hingga tingkat lokal.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 02-03-2026
- Kunjungan : 247
-
Bagikan: