• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Hindari Stigmatisasi terhadap ABH dengan UU SPPA

Press Release: Hindari Stigmatisasi terhadap ABH dengan UU SPPA

 

PRESS RELEASE

Hindari Stigmatisasi terhadap ABH dengan UU SPPA

 

Siaran Pers Nomor:28/Humas KPP-PA/04/2015

 

Negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pernyataan tersebut secara tegas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat 2, sebagai landasan konstitusi Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai bagian dari keberadaan anak secara keseluruhan pun, tak lepas dari jaminan negara.

Mengacu pada data ABH dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, dapat diketahui bahwa dua bulan terakhir ini jumlah ABH mengalami peningkatan. Pada bulan Februari 2015, jumlah penghuni Lapas sebanyak 3.507 anak yang terdiri dari jumlah Tahanan Anak sebanyak 781 anak (laki-laki 762 anak, perempuan 19 anak), sedangkan jumlah Napi Anak sebanyak 2.726 anak (laki-laki 2.669 anak, perempuan 57 anak). Adapun pada bulan Maret 2015 jumlah penghuni Lapas sebanyak 3.559 anak yang terdiri dari Tahanan Anak sebanyak 894 anak (laki-laki 875 anak, perempuan 19 anak), dan jumlah Napi Anak sebanyak 2.665 anak (laki-laki 2.620 anak, perempuan 45 anak).

“Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena keberadaan anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan, dapat menjadikan anak pada situasi rawan untuk menjadi korban berbagai tindak kekerasan,”ungkap Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, dalam Seminar bertemakan “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan Pendekatan Keadilan Restoratif menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, di Kantor Kementerian PP dan PA, Jakarta, Selasa (28/4).

Yohana kemudian menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini, tutur Yohana, dimaksudkan untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi ABH.

“Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap ABH. Dengan begitu, kita harapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar,”tegas Yohana. Untuk itu, Yohana memandang perlu segera adanya payung hukum turunan UU SPPA berupa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, sebagai amanah UU SPPA yang dimaksud. Selain itu, komitmen pimpinan dan para penegak hukum, tersedianya Aparat Penegak Hukum yang ramah anak dan memahami Konvensi Hak Anak, terbentuknya persepsi yang sama dari masyarakat dan orang tua, baik keluarga pelaku dan keluarga korban dalam memahami hal yang terbaik bagi anak, juga dapat menjadi komponen yang penting dalam penerapan penanganan ABH melalui pendekatan Restorative Justice/Keadilan Restoratif.

“Tentu ini merupakan kewajiban kita bersama untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak ABH yang lebih komprehensif, terpadu, dan sinergis, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam upaya mewujudkan keterpaduan sistem peradilan pidana anak,”tandas Yohana di akhir sambutannya.

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 8761
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229460
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77427
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69049

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA : Hasil Kajian Deprivasi Hak Anak Mul...
18-11-2025
141
Menteri PPPA Dorong Kolaborasi dengan KADIN Indone...
18-11-2025
154
Kecam Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selat...
17-11-2025
519

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna