• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Kematian 41 Orang Anak di Papua, Menteri PP dan PA : Ungkap Penyebab Kematian agar Tak Meluas!

Press Release: Kematian 41 Orang Anak di Papua, Menteri PP dan PA : Ungkap Penyebab Kematian agar Tak Meluas!

PRESS RELEASE

Kematian 41 Orang Anak di Papua

Menteri PP dan PA : Ungkap Penyebab Kematian agar Tak Meluas!

Siaran Pers Nomor : 144/Humas/KemenPPPA/11/2015

 

Jakarta (25/11) – Kematian 41 orang anak dalam kurun waktu kurang dari satu bulan di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua menyita perhatian khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. Sebagai Kementerian yang bertugas untuk merumuskan kebijakan dan koordinasi mengenai isu perempuan dan anak, Yohana menyampaikan bahwa KPP dan PA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga Dinas Kesehatan setempat untuk bersama-sama menghentikan wabah yang diketahui mulai menyerang sejak awal November tersebut.

“Saya sampaikan rasa duka cita saya yang mendalam atas kejadian yang menimpa generasi penerus bangsa di Kabupaten Nduga. Penyebab kejadian tersebut hingga kini masih belum jelas, dan ini yang harus segera diungkap, agar tak perlu lagi ada anak yang meninggal karena wabah tersebut. Apalagi sampai meluas ke daerah lain,”ungkap Menteri PP dan PA, usai melakukan Konferensi Pers mengenai Peringatan Hari Ibu, di Kantor Kementerian PP dan PA, Rabu (25/11).

Dalam kesempatan itu, Yohana yang juga merupakan orang asli Papua tersebut mengungkapkan bahwa kesehatan merupakan salah satu hak yang mendasar bagi seorang anak. Hak tersebut tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia 25 tahun lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hak yang dimaksud adalah Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to highest standard of health and medical care attainable).

“Implementasi konkret yang kita lakukan terkait hal tersebut yakni dengan mendorong seluruh kabupaten/kota untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak, yang didalamnya pun memperhatikan bidang kesehatan anak melalui puskesmas ramah anak, pemberian ASI ekslusif, dan pemberian imunisasi sebagai investasi kesehatan yang penting untuk membangun kekebalan pada tubuh anak,”lanjut Yohana menjelaskan.

Selain itu, Yohana juga mengingatkan seluruh masyarakat agar gencar menerapkan dan mempromosikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai modal utama dalam mencegah berbagai penyakit yang menyerang.

“Sesuai dengan prinsip dalam kesehatan yang sudah sering kita dengar, bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati,”tegas Yohana di akhir pernyataannya.

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 10262
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229444
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77413
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69032

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA : Hasil Kajian Deprivasi Hak Anak Mul...
18-11-2025
84
Menteri PPPA Dorong Kolaborasi dengan KADIN Indone...
18-11-2025
99
Kecam Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selat...
17-11-2025
446

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna