• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • PRESS RELEASE: KONFRENSI PERS JELAJAH THREE ENDS, JAILOLO

PRESS RELEASE: KONFRENSI PERS JELAJAH THREE ENDS, JAILOLO


 

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

KONFRENSI PERS JELAJAH THREE ENDS,

JAILOLO

Siaran Pers Nomor: B- 107  /Set/Rokum/MP 01/10/2016

 

Jailolo (14/10) -  Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP&PA), bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Jailolo menyelenggarakan Jelajah Three Ends di Kab. Jailolo. Acara ini pertama kali dilakukan dan diharapkan dapat menjadi terobosan untuk menyentuh dan melibatkan masyarakat terkait pencegahan dan solusi masalah perempuan dan anak.

Penyelenggaraan acara ini terdiri dari penjangkauan masyarakat yang dilakukan dengan cara melaksanakan lomba atau kegiatan kesenian dan olahraga menggunakan jingle “Three Ends” yang sudah di mulai dari satu bulan yang lalu. Penetrasi kepada masyarakat melalui musik diharapkan bisa menjadi cara yang lebih efektif menyampaikan pesan dibandingkan acara seremonial.

Pada hari pertama di tanggal 14 November 2016, akan dilaksanakan Seminar “Three Ends” yang melibatkan Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari dinas-dinas terkait di daerah timur Indonesia. Sementara di hari kedua akan dilaksanakan karnaval bentor, pelantikan Satgas KemenPPPA, dan acara puncak berupa pentas seni.  Seluruh rangkaian acara ini kami berharap dapat mengarahkan dan menggiring seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah daerah, badan usaha, media dan lainnya untuk lebih peka dan memperhatikan kebutuhan dan masalah perempuan dan anak di daerahnya.

Jelajah di Jailolo ini merupakan kota pertama dari rangkaian 3 kota yang telah kami pilih untuk menjadi Kabupaten/Kota percontohan dalam penjangkauan masyarakat  terkait edukasi dan informasi perihal perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak yang dikemas dalam Three Ends, yakni Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Akhiri Perdagangan Orang dan Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi Terhadap Perempuan. Jelajah kedua akan berlangsung di Kota Belitung pada tanggal 11-12 November 2016 dan Jelajah Ketiga akan dilaksanakan di Kota Bandung pada tanggal 18-19 November 2016.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN

                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,

                                                                                        e-mail : publikasikpppa@gmail.com

 

 

 

LAMPIRAN I

Jumlah perempuan menurut  Susenas tahun 2014 -2015 adalah sekitar 126,8 juta hampir sama jumlahnya dengan laki-laki yaitu 128,1 juta jiwa dan jumlah anak yang diperkirakan mencapai 87 juta. Melihat jumlahnya yang melebihi dari setengah jumlah penduduk, maka upaya perlindungan bagi perempuan dan anak menjadi prioritas yang diwujudkan oleh Negara dengan  menetapkan hak asasi perempuan dan anak. Perihal hak asasi manusia dirumuskan dan di jamin oleh pemerintah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diantaranya :

 

  1. Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
  2. Pasal 28G  ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi.”
  3. Pasal 28 H ayat (2)  yang berbunyi : “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
  4. Pasal 28I ayat (2) , yang berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu”

 

Untuk menjamin dan memenuhi hak asasi manusia khususnya terhadap perempuan dibidang ekonomi, Negara  telah menetapkan Undang Undang untuk memberikan kesamaan antara laki dan perempuan diantaranya:

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
  2. Undang –Undang Nomor Nomor 11  Tahun 2005 Pengesahan International Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.

 

Kedua Undang-Undang tersebut tentu harus di tindaklanjuti dengan membuat peraturan yang dapat mendukung di semua bidang, khususnya di bidang ekonomi dengan tujuan untuk menjamin perkembangan dan kemajuan wanita sepenuhnya, menjamin wanita melaksanakan, menikmati hak-hak asasi manusia,  kebebasan pokok dan dasar persamaan dengan pria.

 

Dalam rangka melindungi hak asasi manusia khususnya perlindungan  perempuan dan anak dari kekerasan, Negara juga telah menetapkan Undang-Undang untuk melindungi  perempuan dan anak dari kekerasan , diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  4. Undang-Undang nOmor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Walaupun sudah ada kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan serta melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi, namun  data menunjukkan masih adanya kesenjangan  dalam hak akses partisipasi, manfaat serta penguasan terhadap  sumberdaya seperti pada bidang ekonomi dan bidang strategis lainnya, serta masih banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mengenai jumlah  kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perempuan jumlah kekerasan terhadap perempuan adalah 16217 kasus
  2. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, jumlah kasus kekerasan seksual anak terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 telah terjadi 859 kasus dan meningkat pada tahun 2011 menjadi 1.428 kasus. Pada tahun 2012 terjadi peningkatan kembali sehingga menjadi menjadi 1.657 kasus. Pada tahun 2013 terjadi penurunan menjadi 1.589 kasus, namun meningkat kembali pada tahun 2014 menjadi 1.993 kasus dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 3.609 kasus.

  • 14-10-2016
  • Kunjungan : 18432
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240332
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79831
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72924

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
86
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
153
Momentum Harlah ke-80, Menteri PPPA Resmikan Gedun...
30-03-2026
491

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna