• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Memberdayakan Remaja Perempuan: Memutus Lingkar Kekerasan

Press Release: Memberdayakan Remaja Perempuan: Memutus Lingkar Kekerasan

 

PRESS RELEASE

 

Memberdayakan Remaja Perempuan: Memutus Lingkar Kekerasan

 

Jakarta (10/10) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar memberikan Piala Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para pemenang Kompetisi Film Plan Indonesia 2014. Kompetisi dengan tema "Memberdayakan Remaja Perempuan: Memutus Lingkar Kekerasan" ini merupakan rangkaian kampanye Because I Am A Girl (BIAAG). Kampanye ini sebagai bentuk upaya pencegahan perkawinan pada usia anak.

Remaja sangatlah rentan terhadap tindak kekerasan. Kekerasan yang dialami remaja perempuan menjadi isu global adalah terjadinya perkawinan pada usia anak. Kemiskinan, budaya/adat istiadat, tingkat pendidikan orang tua rendah dan pergaulan bebas serta pengaruh sosial media ternyata memberikan kontribusi yang cukup besar dalam membangun kesadaran seksualitas yang salah pada remaja. Dampak perkawinan pada usia anak ini, antara lain terganggunya pendidikan mereka, resiko kematian ibu melahirkan menjadi lebih tinggi dan ketahanan ekonomi di keluarganya yang rendah. "Berdasarkan penelitian UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 10-14 tahun beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun saat persalinan dibandingkan dengan kelompok usia 20-24 tahun dan resiko ini meningkat dua kali lipat pada usia 15-19 tahun.", jelas Linda Gumelar saat menjelaskan dampak dari perkawinan pada usia anak di Malam Apresiasi Kompetisi Film Plan Indonesia 2014.

Berbagai upaya pun dilakukan untuk mencegah perkawinan dini melalui beberapa strategi yaitu pendidikan, peningkatan ketahanan ekonomi keluarga dan memberdayakan remaja perempuan.

Di bidang pendidikan, pemerintah mendorong diberlakukannya usia wajib sekolah 12 tahun, membangun sarana dan prasarana pendidikan di daerah-daerah pedesaan dan terpencil dan memberikan akses pelatihan-pelatihan praktis bagi remaja. Sementara pada peningkatan ketahanan ekonomi keluarga, dapat dilakukan melalui peningkatan usaha ekonomi mikro keluarga, mempermudah akses kredit tanpa agunan bagi keluarga tidak mampu, menciptakan lapangan pekerjaan di pedesaan dan daerah terpencil melalui ekonomi/produksi rumahan serta memberikan dukungan positif bagi remaja dan keluarga yang mempunyai remaja untuk produktif.

Terakhir, memberdayakan remaja perempauan melalui pelatihan untuk mendapatkan keterampilan tertentu dan penguasaan keterampilan hidup (life skill) serta mendorong remaja berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan forum anak di daerahnya.

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 7825
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229460
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77427
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69049

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA : Hasil Kajian Deprivasi Hak Anak Mul...
18-11-2025
141
Menteri PPPA Dorong Kolaborasi dengan KADIN Indone...
18-11-2025
153
Kecam Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selat...
17-11-2025
518

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna