
Press Release: Menteri PP dan PA : Hapuskan Diskriminasi pada Penyandang Disabilitas
PRESS RELEASE
Menteri PP dan PA : Hapuskan Diskriminasi pada Penyandang Disabilitas
Siaran Pers Nomor : 149/Humas/KemenPPPA/12/2015

Jakarta (2/12) – Sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, Indonesia menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kedudukan yang sama, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangunan masyarakat, bangsa dan negara. Hak tersebut dimiliki oleh setiap warga negara, tak terkecuali para penyandang disabilitas.
“Bagi KPP dan PA, masalah penyandang disabilitas ini sunguh-sungguh menjadi perhatian, karena walaupun ada jaminan dari Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Perlakuan diskriminatif masih mereka rasakan, utamanya bagi perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi ganda,”ungkap Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, saat membuka acara “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas Dan Mendorong Percepatan Pengesahannya”, di Jakarta, Rabu (2/12). Yohana kemudian menuturkan bahwa akses para penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan masih kurang. Belum lagi dari aspek pemberdayaan dimana mereka belum mendapatkan pemberdayaan yang maksimal. Padahal bila diberdayakan, para penyandang disabilitas tersebut merupakan sumberdaya potensial dan dapat memberikan sumbangan pertimbangan, masukan, dan berkontribusi di segala bidang pembangunan.
Berdasarkan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012, penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah 6.047.008 jiwa atau setara 2,54% dari keseluruhan penduduk. Angka itu lebih rendah dari angka perkiraan PBB yang memperkirakan jumlah Penyandang Disabilitas di setiap negara diprediksi mencapai 15% dari jumlah penduduknya atau bila Indonesia jumlah penduduknya 237.641.326 jiwa maka menurut perkiraan PBB jumlah penyandang disabilitas di Indonesia menjadi setara dengan 35 juta jiwa. Adapun jumlah penyandang disabilitas berdasarkan data Kementerian Sosial pada tahun 2013 sekitar 1.436.890 orang, dengan rincian jumlah penyandang disabilitas laki-laki sebesar 804.431 orang, sedangkan jumlah penyandang disabilitas perempuan sebesar 632.459 orang.
“Perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas telah ditetapkan dalam Undang-Undang 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun, UU tersebut belum secara khusus mengatur dan melindungi hak Perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas, yang selama ini telah mengalami diskriminasi ganda sebagai akibat dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai objek, serta kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM. Selain itu Undang-undang UU No 4/ 1997 juga mengalami masalah dalam tataran implementasinya, seperti belum memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas,”jelas Yohana dalam acara yang digelar KPP dan PA bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia tersebut.
Selain UU No 4/1997, kesungguhan pemerintah RI dalam memenuhi hak para penyandang disabilitas juga diwujudkan dengan ratifikasi Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Ratifikasi ini menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para penyandang disabilitas.
“Pada tanggal 23 oktober 2015, DPR RI menyampaikan RUU Penyandang Disabilitas Inisiatif DPR RI yang didalamnya banyak menyerap aspirasi masyarakat disabilitas melalui organisasi-organisasi perwakilannya. Namun, pada saat ditetapkan ada beberapa hal terkait substansi, yang dirasakan belum mengakomodir suara dan urgensi dari kebutuhan masyarakat disabilitas. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita bertukar pikiran untuk dapat memberikan yang terbaik kepada para penyandang disabilitas, agar mereka dapat memperoleh hak-hak nya secara maksimal dan dapat memberikan sumbangsih yang maksimal pula dalam pembangunan nasional,”kata Yohana di akhir sambutannya.
Foto Terkait:

Menteri Yohana membuka acara Dialog Nasional Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya di Jakarta, Selasa (2/12)

Menteri Yohana berfoto bersama para penyandang Disabilitas yang hadir dalam acara Dialog Nasional Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya
- 22-02-2016
- Kunjungan : 11876
-
Bagikan: