• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Menteri PP dan PA : Perppu Bentuk Keseriusan Pemerintah Atasi Kejahatan Seksual terhadap Anak

Press Release: Menteri PP dan PA : Perppu Bentuk Keseriusan Pemerintah Atasi Kejahatan Seksual terhadap Anak

PRESS RELEASE
Menteri PP Dan PA : Perppu Bentuk Keseriusan Pemerintah
Atasi Kejahatan Seksual terhadap Anak

Siaran Pers Nomor: 128/Humas KPP-PA/10/2015


Jakarta (26/10) – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah. Dalam rapat terbatas terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, beberapa waktu yang lalu,  Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pemerintah untuk  memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.

“Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah konkret, salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal. Wacana hukuman kebiri ini sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk memberikan hukuman dan efek jera bagi pelaku dan predator kejahatan seksual,” ujar Menteri PP dan PA, Yohana Yembise.

Menteri Yohana mengatakan saat ini pemerintah terus mengkaji dan mendalami kemungkinan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terkait pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kajian secara mendalam dan komprehensif akan terus dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kajian akan  dilihat dari berbagai aspek, mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia hingga medis. “Kami akan menghimpun dan mempertimbangkan segala masukan dari semua  pihak, termasuk melihat praktik-praktik terbaik dari negara-negara lain yang telah menerapkan hukuman kebiri ini  supaya nantinya jangan sampai terjadi kekeliruan dan menimbulkan resistensi di masyarakat. Kami berharap pelaku kejahatan seksual tidak hanya menjalani hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana direvisi melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Disamping itu pelaku juga perlu mendapatkan  pendampingan serta rehabilitasi baik secara fisik, mental  dan  psikis, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” imbuh Menteri Yohana.

Lebih jauh Menteri Yohana menjelaskan upaya pencegahan menjadi kunci utama dan cara yang efektif yang harus  dilakukan dan digerakan oleh  masyarakat untuk  meminimalisisr terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Seluruh unsur masyarakat, termasuk orang tua diharapkan memiliki kepedulian untuk menjaga anak-anak di lingkungan sekitarnya agar tidak menjadi korban, memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk dapat menjaga dirinya sendiri sehingga mereka dapat melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya kasus kekerasan, terutama kejahatan seksual.               
 

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 8847
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229457
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77417
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69037

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA : Hasil Kajian Deprivasi Hak Anak Mul...
18-11-2025
105
Menteri PPPA Dorong Kolaborasi dengan KADIN Indone...
18-11-2025
127
Kecam Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selat...
17-11-2025
481

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna