
Putus Lingkaran Kekerasan, Wamen PPPA Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Rehabilitasi Berkelanjutan dan Integrasi Sistem Layanan Terpadu
Siaran Pers Nomor: B-286/SETMEN/HM.02.04/07/2026
Jakarta (1/7) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menegaskan pentingnya komitmen lintas sektor dalam memastikan pemulihan korban kekerasan dilakukan secara tuntas, berkelanjutan, dan berbasis penguatan sistem. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang membawa perubahan paradigma menuju sistem yang utuh dalam menjamin pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban.
"Kemarin saya melakukan kunjungan kerja ke salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), saya memperoleh gambaran bahwa banyak korban yang merasa bingung ketika penanganannya sudah selesai bagaimana mereka memulai hidup baru. Jika kita tidak menjamin rehabilitasi korban sampai mereka benar-benar mampu mandiri secara sosial-ekonomi dan memiliki kehidupan yang baru, mereka berpotensi terjebak kembali dalam situasi rentan. Ini adalah lingkaran setan yang tidak putus-putus. Mandat UU TPKS dengan jelas mengamanatkan kita untuk memastikan pemulihan korban hingga tuntas. Ini adalah tanggung jawab negara," ujar Wamen PPPA, dalam Forum Diskusi Terbatas Lintas Sektor Pengawasan dan Implementasi UU TPKS dalam Sistem Peradilan Pidana yang diselenggarakan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Selasa (30/6).
Wamen PPPA menambahkan penyelesaian isu kekerasan harus berbasis sistem yang inklusif. Kendala administratif, seperti batasan data kemiskinan (Desil 1-4), tidak boleh lagi menjadi penghambat bagi korban untuk mendapatkan hak pemulihannya.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA telah menetapkan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) berjangka waktu satu tahun yang disahkan pada 4 Juni 2026 lalu. Sinergi ini mengintegrasikan tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Kemen PPPA; Kementerian Sosial; Kementerian Hukum; Kementerian Kesehatan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Melalui program percontohan ini, kita rutinkan rapat koordinasi teknis dan membagi porsi kerja sesuai tupoksi masing-masing. Solusi atas rumitnya penanganan kekerasan ini sebenarnya ada jika kita saling tersambung dan mengesampingkan ego sektoral demi masa depan perempuan dan anak Indonesia," kata Wamen PPPA.
Sejalan dengan upaya Kemen PPPA, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi menyatakan UU TPKS adalah tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran martabat manusia yang menimbulkan dampak sistemik, mulai dari fisik, psikologis, sosial-ekonomi, hingga hukum yang berkepanjangan. Meskipun terdapat banyak kemajuan pasca-diundangkannya UU TPKS, Desmihardi menggarisbawahi sejumlah tantangan nyata di lapangan yang masih harus dihadapi bersama.
“Masih terdapat perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian terutama terhadap kekerasan seksual non-fisik dan berbasis elektronik, keterbatasan pendamping profesional dan rumah aman, lemahnya mekanisme rujukan, serta belum konsistennya pengajuan dan pencantuman restitusi. Stigma sosial dan ketimpangan relasi kuasa masih menjadi hambatan serius bagi korban untuk melapor dan memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, serta berkelanjutan,” tutur Desmihardi.
Sebagai lembaga yang memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan peradilan berjalan jujur, akuntabel, dan menghormati martabat pencari keadilan, Komisi Yudisial merumuskan lima rekomendasi strategis demi memperkuat implementasi UU TPKS, yaitu (1) penguatan kesamaan pemahaman dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, petugas layanan, dan pendamping; (2) penguatan mekanisme pembuktian, khususnya pada kasus non-fisik dan berbasis elektronik; (3) akselerasi hak restitusi dan pemulihan korban yang wajib diproses sejak tahap awal perkara; (4) pemerataan penyediaan layanan terpadu di berbagai daerah; (5) pencegahan dan penanganan di lingkungan pendidikan.
Forum yang difasilitasi Komisi Yudisial ini selain dihadiri Kemen PPPA, juga dihadiri para pengambil keputusan di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri dan Kepolisian Daerah Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional, Kaukus Perempuan Parlemen RI, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pakar Hukum dan HAM, LSM perempuan, dan lainnya.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 01-07-2026
- Kunjungan : 129
-
Bagikan: